![]() |
| Penggeledahan barang bukti narkoba yang disembunyikan oknum PNS di Kolaka Utara. | Foto: Istimewa |
KOLAKA UTARA, IVK – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka Utara kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial FR (42) yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS)diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.14 Wita, di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggeledahan di rumah terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di plafon rumah pelaku, tepatnya di dalam kotak handphone warna putih,” ungkap Aipda Ahmad Syaiful kepada Info Viral Kolaka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua sachet plastik bening ukuran besar dan delapan sachet ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Total berat bruto barang bukti mencapai 90,33 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu set alat hisap sabu (bong), pipet plastik, korek api, sumbu, lakban, tisu, tempat kacamata, serta satu unit ponsel milik pelaku.
FR diketahui merupakan warga Desa Mataiwoi, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, dan saat ini telah diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun,” jelasnya.
Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat, serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (nov)
