![]() |
| Kejaksaan Negeri Kolaka memberikan keterangan pers terkait eksekusi yang dilakukan terhadap anggota DPRD Kolaka Timur, Husain T. periode 2025-2029 | Foto: Istimewa |
KOLAKA, IVK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi mengeksekusi Husain T. yang menjabat anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur periode 2025–2029.
Eksekusi dilakukan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi badan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, 9 Januari 2026, dengan menitipkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kolaka.
Langkah ini diambil menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 1978 K/Pid/2025 tertanggal 3 Desember 2025 yang telah inkracht.
Putusan MA tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 2/Pid.B/2025/PN Kka tanggal 7 Juli 2025 serta Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 80/PID/2025/PT KDI.
Dalam amar putusan, Husain T. alias Husain bin Alm. Taha dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengaduan secara fitnah atau pencemaran nama baik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama primair.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada yang bersangkutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten.
“Eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum tuntas dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Kolaka akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum.
“Setiap putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dilaksanakan, tanpa pengecualian,” pungkas Bustanil. (nov)
