Iklan

terkini

Dokumen Lengkap, Sertifikat Ibu Nurasia Mandek: Ada Apa dengan BPN Kolaka?

1/26/26, 14:02 WIB Last Updated 2026-01-26T07:02:32Z
Ibu Nurasia (tengah) didampingi suami (kiri) dan kuasa hukumnya (kanan) saat mendatangi Kantor Pertanahan Kolaka menuntut kejelasan status lahannya, Senin (26/1/2026). Foto: Noval


KOLAKA, IVK - Di atas sebidang tanah lebih dari satu hektare di Tanggetada, Kabupaten Kolaka, berdiri papan pengumuman yang sejak lama tak lagi bermakna. 30 hari, kata aturan.


Tapi bagi Nurasia (50), waktu telah berjalan  tiga tahun tanpa kepastian, tanpa jawaban.


Tanah itu bukan sekadar lahan kosong. Di sanalah jejak hidup ayahnya, Haji Abdul Mutalib, tertanam sejak 1987.


Dibeli secara sah, disaksikan banyak mata, dicatat dalam akta jual beli bermaterai seribu rupiah, nilai yang kecil hari ini, namun saksi zaman yang tak bisa dibantah.


“Sebelum meninggal, bapak cuma pesan satu, urus ini tanah. Ada orang mau ambil,” tutur Nurasia pelan.


Pesan itu menjadi amanah. Dan sebagai anak tertua dari tujuh bersaudara, Nurasia memikulnya seorang diri.


Dokumen Lengkap, Kepastian Tak Datang


Ia melangkah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka dengan keyakinan sederhana, bila semua syarat dipenuhi, negara akan hadir memberi kepastian hukum.


Satu per satu dokumen diserahkan, mulai dari akta jual beli, saksi batas, saksi hidup, penguasaan fisik, hingga pengumuman lokasi. Semua lengkap.


Namun sayang, sertifikat tak kunjung terbit.


“Tiga tahun, Pak. Kalau ada yang kurang, bilang. Tapi ini tidak ada penjelasan apa-apa,” ujarnya.


Di tengah penantian itu, pihak-pihak lain mulai muncul, mengklaim tanah yang sama. Tanpa bukti, tanpa dokumen.


Klaim yang hanya bermodal suara, namun cukup membuat proses berhenti.


Ketika Rakyat Kecil Menunggu Negara


Nurasia mengaku telah dipanggil ke berbagai tempat, mulai dari kepolisian, hingga pertemuan-pertemuan klarifikasi.


Bahkan, katanya, aparat penegak hukum sempat meminta maaf jika ada oknum yang bermain di balik persoalan ini.


Namun waktu terus berjalan. Dan BPN Kolaka tetap diam.


“Kalau memang ada sengketa, kenapa kami tidak dipertemukan? Tunjukkan saja siapa yang punya legalitas. BPN punya kewenangan itu,” katanya dengan mata berkaca.


Bagi Nurasia, kelelahan bukan lagi soal jarak dari Pomalaa ke Tanggetada, atau waktu yang terbuang.


Yang paling menyakitkan adalah perasaan tak didengar.


“Kami ini rakyat kecil. Tapi apa salahnya meminta keadilan?” ucapnya lirih.


Lebih dari Sekadar Tanah


Tanah itu adalah warisan. Tapi lebih dari itu, ia adalah bukti bahwa ayahnya pernah hidup, bekerja, dan meninggalkan sesuatu untuk anak-anaknya.


Sertifikat yang tak kunjung terbit membuat amanah itu seolah menggantung di udara.


“Andai bukan pesan bapak, saya mungkin sudah berhenti. Tapi ini amanah. Saya ingin bapak tenang di sana,” katanya.


Kini, Nurasia hanya berharap satu hal, kepastian hukum.


Bukan belas kasihan. Bukan janji. Hanya proses yang jujur dan terbuka.


“Kalau negara hadir, seharusnya rakyat kecil tidak perlu menunggu selama ini,” tutupnya. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dokumen Lengkap, Sertifikat Ibu Nurasia Mandek: Ada Apa dengan BPN Kolaka?

Terkini

Topik Populer

Iklan