![]() |
| Kepala Seksi Persengketahan BPN Kolaka, Hairuddin (kiri) dan Ibu Nurasia beserta suami juga kuasa hukumnya (kanan). Foto: Noval |
KOLAKA, IVK - Di Tanggetada, Kabupaten Kolaka, papan pengumuman dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka itu masih berdiri.
Isinya sederhana, pengumuman penguasaan tanah selama 30 hari.
Bagi negara, itu prosedur. Bagi Nurasia, itu penanda waktu yang berhenti. Sudah tiga tahun berlalu.
Negara yang Terlambat Datang
Tanah seluas lebih dari satu hektare itu bukan muncul tiba-tiba.
Tanah itu dibeli ayah Nurasia, Haji Abdul Mutalib, pada 1987.
Ada akta jual beli, ada saksi hidup, ada saksi batas, ada penguasaan fisik. Semua syarat yang diminta negara telah diserahkan.
Namun negara belum datang memberi jawaban.
Nurasia melangkah ke BPN Kolaka dengan keyakinan sederhana, bila semua dokumen lengkap, sertifikat adalah soal waktu.
Ternyata, waktu tak bekerja sama.
“Tiga tahun, Pak. Kalau ada yang kurang, bilang. Tapi ini tidak ada penjelasan apa-apa,” ucapnya lirih.
Ketika Klaim Datang Tanpa Bukti
Di tengah kekosongan keputusan itu, muncul klaim-klaim lain.
Orang-orang yang datang tanpa berkas, tanpa akta, tanpa sejarah. Hanya suara.
Anehnya, suara itu cukup kuat untuk menghentikan proses.
Tidak ada gelar perkara terbuka. Tidak ada forum adu bukti. Tidak ada keputusan tertulis. Yang ada hanya diam.
BPN: “Masih Kami Pelajari”
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Sengketa BPN Kolaka, Hairuddin, angkat bicara.
Namun jawabannya justru menambah pertanyaan.
“Karena kebetulan saya baru, jadi memang harus melihat dan mempelajari ulang. Kenapa kasus ini sudah bertahun-tahun tapi belum tereksekusi dengan baik, itu yang akan kami pelajari dulu,” ujarnya.
Ia mengakui belum sepenuhnya memahami detail perkara.
“Keterangan lengkapnya juga belum saya pahami betul. Jadi nanti akan saya lihat dulu,” tambahnya.
Pernyataan ini mengungkap satu fakta penting, kasus rakyat kecil bisa berhenti bertahun-tahun hanya karena pergantian pejabat.
Meja yang Menahan Kepastian
BPN Kolaka adalah lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk:
- memeriksa keabsahan dokumen,
- mempertemukan para pihak,
- memutuskan mana klaim yang sah.
Namun kewenangan itu tak bergerak.
Padahal, hukum pertanahan berdiri di atas bukti tertulis, bukan cerita lisan.
“Kalau memang sengketa, pertemukan kami. Tunjukkan siapa yang punya legalitas,” kata Nurasia.
Permintaan itu terdengar sederhana. Tapi tiga tahun berlalu tanpa jawaban.
Bukan Soal Tanah, Tapi Martabat
Bagi Nurasia, ini bukan lagi soal hektare. Ini soal amanah seorang ayah. Soal martabat warga negara.
“Andai bukan pesan bapak, saya mungkin sudah berhenti. Tapi ini amanah,” katanya.
Setiap perjalanan dari Pomalaa ke Tanggetada, setiap berkas yang difotokopi ulang, setiap hari menunggu di kantor pertanahan, adalah bentuk kepercayaan pada negara. Kepercayaan yang diuji.
Menunggu Negara Hadir
Feature ini bukan vonis. Ini pertanyaan. Mengapa berkas lengkap bisa berhenti tiga tahun?
Mengapa klaim tanpa dokumen bisa mengalahkan bukti tertulis?
Dan sampai kapan rakyat kecil harus menunggu negara menuntaskan pekerjaannya?
Selama sertifikat itu belum terbit, papan pengumuman di Tanggetada akan tetap berdiri. Sebagai simbol kepastian yang tertunda.
Dan Nurasia akan terus menunggu. Bukan belas kasihan. Bukan janji. Hanya keadilan yang seharusnya sudah lama hadir. (nov)
