![]() |
| Dua pencuri ditangkap polisi setelah ketahuan curi kabel tembaga untuk lampu jalan di jalur dua kawasan Masjid Agung Lasusua. Mereka ditangkap pada Selasa (6/1/2026). Foto: Istimewa |
KOLAKA UTARA, IVK - Lampu penerangan jalan di kawasan Jalur Dua Masjid Agung Lasusua mendadak padam.
Gelap yang tak biasa itu menjadi awal terbongkarnya aksi pencurian kabel tembaga milik Pemerintah Daerah Kolaka Utara.
Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Kolaka Utara akhirnya mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU).
Keduanya diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.20 Wita di wilayah Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.
Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan padamnya lampu jalan di Jalur Dua kawasan Masjid Agung Lasusua.
“Awalnya pelapor mendapat informasi bahwa lampu jalan tidak menyala. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel tembaga jenis NYY telah dipotong,” ungkap Aipda Ahmad Syaiful kepada Info Viral Kolaka, Jumat (9/1/2026).
Pencurian pertama diketahui terjadi pada Jumat dini hari, 19 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, pelapor bersama beberapa warga langsung menuju lokasi dan mendapati kabel penerangan jalan telah terpotong.
Kejadian serupa kembali terulang dua hari kemudian, Minggu, 21 Desember 2025, dini hari, di wilayah Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku melakukan aksinya dengan cara menggali jalur kabel di dalam tanah, lalu memotong kabel menggunakan gergaji.
Setelah aliran listrik terputus, kabel dicabut dan dijual secara eceran dengan harga sekitar Rp400 ribu per meter.
“Pelaku memotong kabel setelah digali, lalu menjualnya. Barang bukti berupa potongan kabel tembaga yang telah dicincang berhasil diamankan,” jelas Ahmad Syaiful.
Akibat perbuatan tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kolaka Utara mengalami kerugian material sekitar Rp5.005.000.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ATO alias Culu (43), warga Lasusua, dan Arifin (42), warga asal Palopo.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mencari alat yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Untuk barang bukti berupa gergaji dan linggis masih dalam pencarian, karena pelaku belum sepenuhnya terbuka memberikan keterangan,” tambahnya.
Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum, agar dapat segera ditindaklanjuti. (nov)
