Iklan

terkini

Terendus Tipikor! Dugaan Korupsi Dana Desa Ranosangia Rugikan Negara Ratusan Juta

1/10/26, 21:03 WIB Last Updated 2026-01-10T14:03:21Z

Kepala Desa Ranosangia inisial AR diringkus polisi usai diduga telah melakukan praktik korupsi yang merugikan senilai Rp 800 juta. Foto:| Istimewa


KOLAKA, IVK – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ranosangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, kini masuk babak serius.


Polres Kolaka resmi melakukan penyidikan atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.


Penyidikan tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kolaka sejak September 2025.


Hal itu sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan anggaran desa.


Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan Dana Desa dan ADD pada tahun anggaran 2021 dan 2022.


Kepala Desa Ranosangia berinisial AR (52) diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui pembelanjaan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta pengadaan fiktif.


Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp800 juta.


Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, melalui Plh Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.


Pengumpulan sejumlah dokumen administrasi keuangan desa, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat alat bukti juga telah dilakukan.


“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar AKP Dwi Arif.


Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Abd. Razak, menambahkan bahwa pihaknya juga menggandeng instansi berwenang untuk menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Polres Kolaka mengimbau seluruh perangkat desa agar mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai ketentuan perundang-undangan.


Termasuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terendus Tipikor! Dugaan Korupsi Dana Desa Ranosangia Rugikan Negara Ratusan Juta

Terkini

Topik Populer

Iklan