![]() |
| Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum (kiri) dan tim (kanan). | Foto: Istimewa |
KOLAKA, IVK – Penantian PT Vale Indonesia Tbk terhadap persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 disebut sudah memasuki tahap akhir.
Hingga Rabu (14/1/2026), proses persetujuan masih berlangsung di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum, mengatakan perusahaan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ESDM agar seluruh tahapan administrasi dapat segera diselesaikan.
“Sampai hari ini, kami masih menunggu persetujuan akhir RKAB 2026 yang sedang berproses sesuai ketentuan. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan berharap prosesnya dapat segera rampung,” ujar Vanda saat dikonfirmasi Info Viral Kolaka, Kamis (15/1/2026).
Vanda menyampaikan optimismenya bahwa persetujuan tersebut dapat diterima dalam waktu dekat.
“Kemungkinan masih di ESDM. Semoga hari ini sudah bisa sampai ke kami. Nanti akan kami update jika sudah ada perkembangan,” katanya.
Ia pun berharap dukungan dan doa dari berbagai pihak agar proses tersebut berjalan lancar. “Doakan kami ya supaya segera kami terima,” tambahnya.
Sinyal positif datang dari pemerintah pusat. Kementerian ESDM memastikan RKAB 2026 milik PT Vale akan diterbitkan pada Rabu (14/1/2026) malam.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh persyaratan teknis dipenuhi oleh perusahaan.
“Vale insya Allah malam ini dapat persetujuan. RKAB ini khusus untuk tahun 2026 dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.
Ramai diberitakan sebelumnya, PT Vale sempat mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional tambang.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Corporate Secretary PT Vale, Anggun Kara Nataya, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan karena RKAB 2026 belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Perseroan secara hukum belum diperkenankan melakukan kegiatan operasional pertambangan karena persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi pada awal Januari lalu.
Dengan adanya kepastian dari Kementerian ESDM, persetujuan RKAB 2026 diharapkan menjadi momentum bagi PT Vale untuk kembali melanjutkan aktivitas operasionalnya, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja, mitra usaha, serta daerah yang bergantung pada sektor pertambangan dan hilirisasi. (nov)
