![]() |
| Halimah, diduga menjadi korban penipuan Tri Wahyuni melalui modus skema investasi produk kesehatan herbal. | Foto: Istimewa |
PANGKALPINANG, IVK – Di ruang tamu rumahnya yang sederhana, Halimah kerap terdiam. Ia tak pernah membayangkan, hubungan pertemanan yang dibangun lewat kepercayaan dan secangkir produk kesehatan herbal justru menyeretnya ke pusaran utang dan proses hukum yang panjang.
Nama sahabatnya, Tri Wahyuni, kini tak lagi identik dengan bisnis herbal, melainkan perkara penipuan yang tengah bergulir di pengadilan.
Semua bermula pada November 2023. Tri, yang telah lama dikenal Halimah sebagai penjual produk kesehatan herbal, menawarkan kerja sama investasi.
Skemanya terdengar sederhana dan meyakinkan: modal Rp50 juta dengan imbal hasil Rp10 juta per bulan.
Karena sudah saling mengenal, Halimah tak banyak bertanya. Demi memenuhi modal, ia bahkan nekat mengajukan pinjaman bank sebesar Rp100 juta.
“Saya percaya karena sudah kenal lama. Saya sampai pinjam uang ke bank supaya bisa ikut investasi itu,” kenangnya.
Awalnya, semuanya berjalan mulus. Keuntungan rutin masuk ke rekening. Halimah makin yakin keputusan itu tepat.
Namun perlahan, pola transaksi berubah. Tri mulai meminta tambahan dana—Rp7 juta, Rp15 juta, bahkan Rp30 juta dalam sehari. Modusnya sama: pagi meminta modal, sore mengirim sebagian kecil uang sebagai “keuntungan”.
“Begitu terus. Saya kirim uang, lalu dikasih sedikit balik. Saya sampai tidak sadar sudah berapa kali transfer,” ujarnya.
Titik balik terjadi pada Juli 2024. Aliran keuntungan mendadak berhenti. Saat didesak, Tri mengakui dana tersebut tidak pernah diputar dalam bisnis herbal, melainkan digunakan untuk aktivitas trading.
“Dia bilang uangnya dipakai main trading. Jadi uang itu sebenarnya sudah tidak ada. Saya cuma diiming-imingi supaya tidak curiga,” kata Halimah lirih.
Merasa tertipu, Halimah melapor ke polisi. Saat mencetak rekening koran atas arahan penyidik, ia terkejut.
Total dana yang telah ia transfer mencapai Rp182 juta—jauh melampaui perkiraannya yang hanya sekitar Rp120 juta.
Mediasi sempat dilakukan di Polresta Pangkalpinang. Tri berjanji melunasi seluruh kerugian pada Juni 2025 dengan alasan menunggu pencairan pinjaman bank.
Namun janji tinggal janji. Hingga sepuluh bulan berlalu, tak ada pelunasan. Bahkan pada hari yang dijanjikan, Tri dan kuasa hukumnya tak hadir.
“Saya tunggu sepuluh bulan. Tapi akhirnya pengacaranya bilang, ‘ya sudah proses saja Bu, Mbak Tri tidak ada uangnya’,” ucapnya.
Kini perkara tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan. Bagi Halimah, ini bukan lagi sekadar tentang angka ratusan juta rupiah yang hilang.
“Ini soal keadilan. Dan pelajaran mahal dari kepercayaan yang dikhianati,” pungkasnya. (nov)
