Iklan

terkini

Tipu Sahabat dengan Modus Investasi Herbal Senilai Rp182 Juta, Tri Wahyuni Divonis 1,6 Tahun Penjara

2/13/26, 15:46 WIB Last Updated 2026-02-13T08:46:59Z
Kasus penipuan trading bermodus investasi herbal akhirnya seret nama Tri Wahyuni sebagai tersangka. Atas kejahatannya, pengadilan memberikan hukuman satu tahun enam bulan penjara. | Foto: Istimewa


PANGKALPINANG, IVK – Perkara penipuan bermodus investasi herbal yang menyeret nama Tri Wahyuni akhirnya mencapai babak akhir.


Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menipu sahabatnya sendiri, Halimah.


Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026).


Majelis hakim menyatakan Tri terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


“Terdakwa Tri Wahyuni dikenakan 1 tahun 6 bulan dengan pasal penipuan terbukti. Saat ini terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Rita Rizona, usai persidangan.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 9 Februari 2026.


Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menjelaskan tuntutan itu didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap rangkaian peristiwa sejak 2023 hingga 2025.


Kasus ini bermula pada November 2023. Tri, yang dikenal sebagai penjual produk kesehatan herbal, menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan Rp10 juta per bulan dari modal Rp50 juta.


Karena percaya sebagai sahabat dan pelanggan tetap, Halimah tergiur.


Ia bahkan mengajukan pinjaman bank sebesar Rp100 juta untuk ikut dalam investasi tersebut.


Seiring waktu, total dana yang ditransfernya membengkak hingga Rp182 juta.


“Karena sudah kenal lama, saya percaya. Saya sampai pinjam uang ke bank Rp100 juta supaya bisa ikut modal,” tutur Halimah dengan suara bergetar.


Di awal, keuntungan sempat mengalir lancar. Namun pada Juli 2024, pembayaran mendadak terhenti.


Saat didesak, Tri mengakui dana tersebut tidak diputar dalam bisnis herbal seperti dijanjikan, melainkan digunakan untuk aktivitas trading.


“Dia bilang uangnya dipakai main trading. Jadi sebenarnya uang itu sudah tidak ada, cuma saya diiming-imingi supaya tidak curiga,” ungkap Halimah.


Upaya mediasi sempat ditempuh. Tri berjanji akan melunasi kerugian pada Juni 2025. Namun janji tersebut tak pernah terealisasi.


Bahkan, menurut Halimah, kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya tidak memiliki dana dan mempersilakan proses hukum dilanjutkan.


“Pengacaranya bilang, ‘ya sudah proses saja pak bu, Mbak Tri tidak ada uangnya’. Karena itu saya minta proses hukum berjalan seadil-adilnya,” tegasnya.


Bagi Halimah, perkara ini bukan sekadar soal kerugian ratusan juta rupiah, melainkan tentang kepercayaan yang runtuh di tangan orang yang ia anggap sahabat sendiri. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tipu Sahabat dengan Modus Investasi Herbal Senilai Rp182 Juta, Tri Wahyuni Divonis 1,6 Tahun Penjara

Terkini

Topik Populer

Iklan