KENDARI, IVK – Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, melontarkan peringatan keras kepada pengusaha dan pedagang yang mencoba menaikkan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pernyataan tegas tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Senin (16/3/2026).
Ia menyoroti adanya potensi oknum yang memanfaatkan isu global, seperti konflik di Timur Tengah, sebagai alasan untuk menaikkan harga di tingkat eceran.
Menurutnya, dalih tersebut tidak berdasar karena hingga saat ini harga bahan bakar minyak (BBM) masih disubsidi oleh pemerintah melalui APBN dan belum mengalami kenaikan resmi.
“Tidak ada alasan rasional bagi pedagang untuk menaikkan harga. BBM masih disubsidi dan belum ada kebijakan kenaikan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Untuk mencegah lonjakan harga dan gejolak inflasi, ia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara segera turun tangan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Ia meminta dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UMKM segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga ke tingkat distributor dan pedagang kecil.
“Mulai besok tim harus turun ke lapangan. Periksa seluruh rantai distribusi sampai ke desa. Tidak boleh ada kenaikan harga sepihak,” ujarnya.
Tak hanya itu, politisi Golkar tersebut juga menegaskan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti memainkan harga.
Ia bahkan meminta pemerintah daerah tidak ragu untuk mencabut izin usaha bagi pengusaha yang sengaja menaikkan harga tanpa dasar kebijakan resmi.
“Kalau ada yang memaksakan kenaikan harga dengan alasan yang tidak jelas, cabut izin usahanya,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.
Ia memastikan DPRD Sultra akan terus mengawal stabilitas harga demi menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.
“Kami akan terus memantau kondisi di lapangan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya. (rul)
