Iklan

terkini

Pemkab Kolaka Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Capai Rp28 Miliar

3/18/26, 19:54 WIB Last Updated 2026-03-18T12:54:47Z
Bupati Kolaka, Amri menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kolaka telah mencairkan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. | Foto: Noval


KOLAKA, IVK – Pemerintah Kabupaten Kolaka mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.


Bupati Kolaka, Amri, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.


“Regulasi sudah jelas, sehingga kita di daerah langsung menindaklanjuti dengan pencairan anggaran untuk para ASN dan penerima lainnya,” ujarnya.


Amri mengungkapkan, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Kolaka untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp28,04 miliar.


Dana tersebut diperuntukkan bagi ribuan penerima, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga tenaga non-ASN.


Untuk PNS, jumlah penerima mencapai sekitar 2.500 orang, sementara PPPK sekitar 1.900 orang.


Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan THR kepada tenaga paruh waktu sebanyak 663 orang, yang terdiri dari 58 tenaga mitra dan sekitar 603 tenaga outsourcing.


Amri menegaskan, meskipun kondisi keuangan daerah terbatas, pemerintah tetap berkomitmen memberikan hak para pegawai agar dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan baik.


“Kita tetap berikan semua, termasuk tenaga paruh waktu, supaya bisa sama-sama merasakan kebahagiaan Lebaran,” katanya.


Ia merinci, untuk tenaga paruh waktu dialokasikan anggaran sekitar Rp164 juta, sedangkan untuk PPPK mencapai lebih dari Rp600 juta.


Dengan pencairan tersebut, Amri berharap dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah menjelang Lebaran. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Kolaka Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Capai Rp28 Miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan