KOLAKA, IVK – Insiden kekerasan terjadi di kawasan pertambangan Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/4/2026) pagi.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang karyawan PT Toshida Indonesia yang menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam.
Korban diketahui bernama La Ode Tahir (39), yang merupakan pengawas jalan produksi di perusahaan tersebut.
Ia mengalami luka serius setelah diserang oleh sekelompok orang yang diduga datang secara bersama-sama ke lokasi.
Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pihak perusahaan menutup akses jalan yang sebelumnya dibuka tanpa izin di area kerja mereka.
Menurutnya, lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah operasional resmi perusahaan yang telah mengantongi perizinan lengkap, termasuk izin kawasan hutan.
“Penutupan itu dilakukan karena akses jalan tersebut dibuka tanpa izin di area kerja kami,” ujarnya.
Situasi di lapangan kemudian memanas setelah sekelompok massa datang dalam jumlah cukup banyak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban dan saksi, massa tersebut langsung melakukan aksi penyerangan.
“Korban mengalami luka pada bagian lengan dan punggung akibat sabetan senjata tajam,” ungkapnya.
Ia menilai peristiwa ini tidak sekadar konflik biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Aspek kekerasannya sangat serius dan membahayakan nyawa,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dengan aktivitas di kawasan industri Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Hal ini berkaitan dengan penggunaan akses jalan produksi milik PT Toshida yang disebut tidak memiliki izin.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
PT Toshida Indonesia sendiri telah melaporkan kejadian ini ke Polres Kolaka.
Perusahaan berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga terlibat di balik insiden tersebut.
Pihak perusahaan menegaskan seluruh aktivitas operasional yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Sehingga setiap bentuk gangguan terhadap kegiatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum. (nov)
