![]() |
| Rutan Kelas IIB Kolaka gelar ikrar pemberantasan peredaran handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di dalam lingkungan Rutan, Jumat (8/5/2026). | Foto: Noval |
KOLAKA, IVK — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka menegaskan komitmennya memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lingkungan rutan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan yang digelar pada Jumat (8/5/2026).
Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdianto, menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama seluruh penghuni dan petugas rutan.
“Saya ingin melalui ikrar ini menjadi komitmen kita bersama agar tidak lagi memasukkan handphone ilegal ke dalam area rutan, terutama juga narkoba dan penipuan,” tegas Bambang dalam sambutannya.
Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, tidak boleh ada lagi pihak yang bermain-main dengan barang terlarang maupun aktivitas ilegal di dalam rutan.
“Kalau ada dari kalian yang masih bermain, masih memasukkan handphone ilegal ke dalam rutan, apalagi kalau sampai memasukkan narkoba dan melakukan penipuan, maka tanggung akibatnya masing-masing,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Rutan Kolaka dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik melanggar hukum.
Kegiatan ikrar ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal sekaligus membangun kesadaran bersama agar rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan ruang bagi aktivitas ilegal. (nov)
