![]() |
| Kasus dugaan korupsi Kepala Desa Rano Sangia, inisial ARDIN kini memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. | Foto: Dokumen Info Viral Kolaka |
KOLAKA, IVK — Kejaksaan Negeri Kolaka memastikan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Rano Sangia, Kecamatan Toari, terus berlanjut. Bahkan, perkara tersebut kini telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Setiap perkara yang sedang berjalan dapat menggunakan KUHP yang baru, sepanjang tidak bertentangan dan tetap memperhatikan asas yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dalam kasus ini, tersangka berinisial ARDIN dijerat dengan dua alternatif pasal. Pertama, Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp838 juta lebih. Kerugian tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 di Desa Rano Sangia.
“Nilai kerugian negara sesuai hasil audit sebesar Rp838.676.132,” jelas Bustanil.
Dengan masuknya perkara ke tahap II, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nov)
