Iklan

terkini

Masalah Bantuan Perumahan Mencuat di Samaturu, Pemkab Kolaka: Legalitas Lahan Jadi Syarat Utama

4/14/26, 17:29 WIB Last Updated 2026-04-14T10:36:20Z

Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kolaka. | Foto: Istimewa

KOLAKA, IVK Polemik bantuan perumahan di Desa Puu Lawulo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka mencuat setelah adanya dugaan data penerima yang tumpang tindih hingga persoalan legalitas lahan.


Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kolaka, Andi Yurizal, menjelaskan bahwa awal persoalan bermula dari adanya usulan data yang terindikasi ganda.


Ia mengungkapkan, sebagian bantuan di wilayah tersebut sebenarnya sudah lebih dulu ditangani oleh pemerintah provinsi. Namun, data penerima masih tercatat di tingkat kabupaten sehingga menimbulkan kesan terjadi duplikasi.


“Memang ada yang sudah ditangani provinsi, tapi datanya masih ada di kami, sehingga kami tidak mengetahui bahwa itu sudah ditangani,” ujarnya, Senin (13/4/2026).


Menurutnya, berdasarkan delineasi kewenangan, Desa Puu Lawulo memang masuk dalam cakupan penanganan pemerintah provinsi.


Terkait temuan data ganda tersebut, Andi Yurizal menegaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi, satu penerima tidak diperbolehkan menerima bantuan lebih dari satu kali.


“Tidak boleh menerima dua kali bantuan, baik dari APBD provinsi, kabupaten, maupun dari pusat,” tegasnya.


Selain itu, ia juga mengungkap adanya informasi mengenai salah satu warga yang tidak terakomodir sebagai penerima bantuan.


Hal ini diduga berkaitan dengan persoalan legalitas lahan yang belum tuntas.


Dari informasi yang diterimanya, lahan yang ditempati warga tersebut berasal dari transaksi keluarga, namun statusnya belum lunas.


Kondisi itu membuat pemerintah desa tidak dapat menerbitkan surat penguasaan fisik maupun dokumen pengalihan hak atas lahan tersebut.


“Yang saya dengar, lahannya memang dibeli, tapi belum lunas. Itu yang membuat pemerintah desa tidak mau membuatkan suratnya,” jelasnya.


Ia juga menyebut, ada kemungkinan penundaan penerbitan dokumen tersebut berkaitan dengan kesepakatan dengan pemilik sebelumnya.


“Bisa jadi ada pesan dari pemilik sebelumnya agar suratnya tidak dibuat sebelum pelunasan,” tambahnya.


Andi Yurizal menduga, persoalan inilah yang memicu adanya laporan atau keluhan dari warga terkait tidak masuknya mereka sebagai penerima bantuan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan dalam penyampaian data usulan.


Seluruh proses verifikasi hingga penetapan penerima bantuan sepenuhnya berada di kewenangan pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Perlu dipahami, kami hanya menyampaikan data. Untuk verifikasi dan penetapan itu bukan kewenangan kami, karena sudah berdasarkan sistem dan aturan yang ada,” pungkasnya.


Syarat Penerima Bantuan Perumahan Harus Penuhi Legalitas Lahan


Andi Yurizal menegaskan bahwa legalitas lahan menjadi syarat utama bagi warga untuk dapat menerima bantuan perumahan.


Ia menjelaskan, setiap calon penerima wajib memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan yang sah sebelum diusulkan.


“Kalau legalitas lahannya belum jelas atau belum lengkap, bantuan tidak bisa diproses,” tegasnya.


Menurutnya, ketentuan ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Masalah Bantuan Perumahan Mencuat di Samaturu, Pemkab Kolaka: Legalitas Lahan Jadi Syarat Utama

Terkini

Topik Populer

Iklan