Iklan

terkini

Digugat Soal Penggunaan Lahan yang Diklaim Milik Warga Tanpa Ganti Rugi, PT IPIP hingga KUPP Tak Hadiri Sidang Perdana

8/20/26, 15:44 WIB Last Updated 2026-08-20T08:44:21Z
Sebanyak sembilan tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Oktavianus Tojang tak hadir dalam sidang perdana di PN Kolaka, Kamis (20/8/2026). | Foto: Dokumen IVK


KOLAKA, IVK – Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Oktavianus Tojang di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka ditunda karena proses pemanggilan terhadap seluruh pihak belum terpenuhi.


Pantauan Info Viral Kolaka di PN Kolaka, sidang yang diagendakan mulai pukul 10.00 WITA tersebut baru dimulai sekitar pukul 14.18 WITA dengan agenda pemeriksaan kehadiran dan pemanggilan para pihak.


Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang terdiri dari Afif Faishal, Zulkifli Rahman, dan Ida Arif Dwi Nurvianto, dengan Afif Faishal bertindak sebagai hakim ketua.


Dalam persidangan, Hakim Ketua Afif Faishal menyampaikan bahwa majelis telah memeriksa surat panggilan yang dikirimkan kepada para pihak.


Menurut Afif, sebagian surat panggilan telah sampai kepada pihak yang dituju, sementara sebagian lainnya belum diterima sehingga proses pemanggilan dinilai belum terpenuhi secara keseluruhan.


“Setelah kami lihat surat panggilannya, ada yang sudah sampai dan ada yang belum sampai, sehingga panggilannya tidak patuh,” ujar Afif dalam persidangan.


Karena proses pemanggilan belum seluruhnya terpenuhi dan para tergugat belum hadir, majelis hakim belum dapat melanjutkan perkara ke tahapan persidangan berikutnya.


Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap para pihak masih akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan batas pemanggilan hingga tiga kali.


“Untuk sidang selanjutnya, panggilan kepada tergugat dan penggugat, majelis hakim akan mengagendakan sidang kedua tiga minggu dari sekarang,” kata Afif.


Dengan keputusan tersebut, sidang lanjutan akan digelar sekitar tiga minggu kemudian, dengan pemanggilan kembali terhadap pihak penggugat maupun para tergugat.


Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Oktavianus Tojang yang diwakili Hasrani hadir dalam persidangan tersebut.


Hasrani menjelaskan, perkara yang diajukan pihaknya melibatkan sejumlah pihak yang ditempatkan sebagai tergugat maupun turut tergugat.


Dalam gugatan tersebut, PT IPIP Port Kolaka tercantum sebagai Tergugat I, sedangkan PT Indonesia Pomalaa Industry Park Kolaka sebagai Tergugat II.


Kemudian Najmuddin tercantum sebagai Tergugat III, sementara Anggun Putri Utami selaku ahli waris almarhum Rustam Efendi tercantum sebagai Tergugat IV.


Adapun Saefuddin tercantum sebagai Tergugat V, sedangkan Pemerintah Republik Indonesia cq Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara cq Pemerintah Kabupaten Kolaka cq Pemerintah Desa Oko-Oko menjadi Tergugat VI.


Selain enam tergugat tersebut, pihak penggugat juga mencantumkan tiga pihak sebagai turut tergugat.


Ketiga pihak tersebut yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Turut Tergugat I, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa sebagai Turut Tergugat II, serta Kementerian Perhubungan sebagai Turut Tergugat III.


Hasrani mengatakan pencantuman para pihak tersebut merupakan bagian dari gugatan yang diajukan Oktavianus Tojang terkait persoalan lahan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kuasa hukum.


“Para pihak yang kami ajukan dalam gugatan ini terdiri dari beberapa tergugat dan turut tergugat, termasuk PT IPIP Port Kolaka, PT Indonesia Pomalaa Industry Park Kolaka, pihak perorangan, pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KUPP Kelas III Pomalaa serta Kementerian Perhubungan,” ujar Hasrani.


Perkara ini sebelumnya diajukan Ketua Tim Kuasa Hukum Oktavianus Tojang, Supriadi, pada 13 Agustus 2026 dengan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait persoalan lahan yang diklaim sebagai hak kliennya.


Supriadi sebelumnya menyatakan gugatan tersebut ditempuh setelah pihaknya menilai belum adanya penyelesaian terkait penggunaan lahan yang diklaim milik Oktavianus, termasuk persoalan ganti rugi dan proses yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi serta izin operasional.


Dalam keterangan sebelumnya, Supriadi juga mempersoalkan keterlibatan KUPP Kelas III Pomalaa dalam proses penerbitan rekomendasi yang menurutnya berkaitan dengan izin operasional pengelolaan terminal.


Pihak kuasa hukum Oktavianus menilai persoalan tersebut perlu diuji melalui proses persidangan agar masing-masing pihak dapat menyampaikan dokumen, dalil, serta bukti yang dimiliki.


Dengan ditundanya persidangan, perkara tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok gugatan dan masih berada pada tahap awal proses persidangan, khususnya pemenuhan pemanggilan para pihak.


Majelis hakim akan kembali memanggil pihak penggugat dan para tergugat sebelum menentukan kelanjutan agenda persidangan.


Info Viral Kolaka akan mengikuti perkembangan perkara tersebut pada persidangan berikutnya.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT IPIP Port Kolaka, PT Indonesia Pomalaa Industry Park Kolaka, maupun pihak-pihak tergugat lainnya mengenai gugatan dan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Oktavianus Tojang.


Info Viral Kolaka terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Digugat Soal Penggunaan Lahan yang Diklaim Milik Warga Tanpa Ganti Rugi, PT IPIP hingga KUPP Tak Hadiri Sidang Perdana

Terkini

Topik Populer

Iklan