Iklan

terkini

OJK Sebut Pendapatan Tambang Tanpa Izin Berpotensi Ditelusuri, Transaksi PT TRK Dirahasiakan

8/21/26, 18:20 WIB Last Updated 2026-08-21T11:25:29Z

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara di Jalan Abdullah Silondae Nomor 95A, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. | Foto: Dokumen IVK


KENDARI, IVK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan pendapatan perusahaan yang terbukti menjalankan usaha tanpa izin sah berpotensi ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta aparat penegak hukum.


Pernyataan itu disampaikan OJK ketika dikonfirmasi Info Viral Kolaka mengenai kemungkinan penelusuran aliran dana PT Tambang Rejeki Kolaka atau PT TRK di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.


OJK tidak mengonfirmasi ataupun membantah apakah transaksi keuangan yang berkaitan dengan PT TRK pernah dilaporkan atau dianalisis sebagai transaksi mencurigakan.


Menurut OJK, informasi mengenai transaksi perusahaan tertentu bersifat rahasia dan hanya dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme resmi.


“Untuk pertanyaan yang menyangkut entitas atau kasus spesifik, kami tidak dapat memberikan konfirmasi maupun bantahan di ruang publik. Hal ini bukan karena ada yang ditutupi, tetapi karena proses analisis transaksi keuangan, jika ada, bersifat rahasia sesuai UU dan hanya dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum dalam kerangka proses hukum,” tulis OJK Sultra dalam jawaban resminya kepada Info Viral Kolaka, Jumat (21/8/2026).


Konfirmasi kepada OJK dilakukan setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara sebelumnya menyatakan Izin Usaha Pertambangan PT TRK telah berakhir sejak 2020.


Baca juga: Presiden Tekankan Pemberantasan Tambang Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Pomalaa Jadi Sorotan


Perusahaan tersebut juga disebut tidak tercatat mengajukan perpanjangan izin di tingkat provinsi dan tidak lagi tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia atau MODI.


Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, dalam pemberitaan sebelumnya menyatakan status IUP PT TRK telah diperiksa oleh jajarannya.


“IUP-nya sudah berakhir sejak tahun 2020. IUP-nya juga sudah tidak terdaftar di MODI,” ujarnya.


Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris, juga membenarkan bahwa izin perusahaan tersebut berakhir pada 2020. “Iya, sudah berakhir di 2020, Pak,” katanya.


Menurut Hasbullah, Dinas ESDM Sultra tidak memiliki catatan pengajuan perpanjangan IUP PT TRK setelah izin tersebut berakhir.


“Kalau di provinsi, tidak tercatat mengajukan perpanjangan,” ujarnya.


Namun, Hasbullah mengaku tidak mengetahui apakah PT TRK pernah menempuh proses perizinan melalui pemerintah pusat. “Kami tidak tahu kalau di pusat,” katanya.


Ia tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan antara data pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Meski begitu, menurut dia, data PT TRK juga tidak lagi ditemukan dalam MODI.


“Bisa saja terdapat perbedaan data, tapi di MODI pusat pun tidak tercatat lagi datanya,” ujarnya.


Baca juga: IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Pengajuan Perpanjangan Tak Memenuhi Syarat


Keterangan ESDM tersebut kemudian menjadi dasar Info Viral Kolaka meminta penjelasan OJK mengenai mekanisme pemantauan transaksi perusahaan tambang yang status izinnya dipersoalkan. 


OJK menjelaskan bahwa berakhirnya izin pertambangan tidak otomatis membuat transaksi perusahaan ditandai sebagai transaksi mencurigakan oleh sistem perbankan.


“Sistem deteksi transaksi mencurigakan di perbankan bekerja berdasarkan pola kesesuaian profil nasabah, nilai transaksi, dan frekuensi, bukan verifikasi otomatis terhadap dokumen perizinan sektor seperti RKAB,” tulis OJK Sultra. 


Bank memantau transaksi berdasarkan kesesuaiannya dengan profil nasabah. Nilai, frekuensi, dan pola pergerakan dana menjadi parameter yang digunakan untuk menemukan aktivitas yang tidak wajar.


Karena itu, persoalan izin pertambangan belum tentu langsung terbaca oleh sistem pemantauan bank.


Transaksi perusahaan dapat tetap masuk ke dalam sistem keuangan sepanjang polanya dianggap sesuai dengan profil usaha nasabah dan belum ada informasi lain yang memicu penelaahan.


Menurut OJK, pemeriksaan lebih lanjut biasanya dilakukan ketika bank menemukan ketidaksesuaian antara profil nasabah dan transaksi yang berlangsung. Informasi tambahan dari masyarakat atau instansi pemerintah juga dapat menjadi pemicu.


“Jika ada indikasi ketidaksesuaian antara profil usaha nasabah dan aktivitas transaksinya, atau jika ada informasi tambahan, misalnya dari laporan masyarakat atau instansi lain, yang memicu penelaahan lebih lanjut,” tulis OJK Sultra. 


Penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan apakah bank yang mengelola rekening PT TRK telah mengetahui status IUP perusahaan yang disebut berakhir sejak 2020.


Belum diketahui pula apakah informasi tersebut pernah disampaikan kepada bank untuk menjadi bahan uji tuntas terhadap aktivitas transaksi perusahaan.


OJK menyatakan bank wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa atau customer due diligence.


Jika terdapat risiko lebih tinggi, bank dapat melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam melalui enhanced due diligence.


Bank juga diwajibkan melaporkan transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah kepada PPATK melalui mekanisme Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.


Legalitas usaha yang menjadi sumber dana merupakan salah satu unsur yang dapat dinilai bank dalam proses tersebut. 


Namun, penentuan apakah suatu aliran dana berasal dari kegiatan ilegal bukan kewenangan OJK. Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada analisis PPATK dan proses pembuktian oleh aparat penegak hukum.


OJK juga menegaskan bahwa pemeriksaan status IUP PT TRK berada di luar kewenangannya. Legalitas perizinan perusahaan tambang harus dipastikan oleh Dinas ESDM dan Kementerian ESDM.


Meski demikian, apabila suatu perusahaan terbukti secara hukum tidak memiliki izin usaha yang sah, pendapatannya dapat menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut.


“Jika suatu entitas terbukti secara hukum tidak memiliki izin usaha yang sah, maka pendapatan yang dihasilkan berpotensi masuk kategori yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh PPATK dan aparat penegak hukum dalam kerangka tindak pidana pencucian uang, karena sumber dana yang sah menjadi salah satu syarat legalitas transaksi keuangan,” tulis OJK Sultra.


Pernyataan OJK tersebut belum membuktikan bahwa PT TRK memperoleh pendapatan dari kegiatan ilegal.


Untuk sampai pada kesimpulan itu, aparat berwenang masih harus memastikan apakah perusahaan melakukan produksi, pengangkutan, atau penjualan nikel setelah IUP-nya berakhir.


Pemeriksaan juga harus mencakup dasar hukum yang digunakan perusahaan, volume produksi, catatan penjualan, dokumen pengangkutan, identitas pembeli, serta rekening yang menerima pembayaran.


Jika ditemukan kegiatan produksi atau penjualan setelah berakhirnya izin tanpa dasar hukum yang sah, penelusuran dapat berkembang ke seluruh rantai transaksi.


Pemeriksaan dapat menjangkau perusahaan pembeli atau smelter, perusahaan perantara atau trader, rekening penerima pembayaran, serta pihak yang memperoleh manfaat akhir.


Dalam konteks tersebut, OJK menjelaskan bahwa bank wajib mengidentifikasi pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner dari setiap nasabah korporasi. Kewajiban itu berlaku terhadap semua sektor usaha, termasuk pertambangan. 


Identifikasi pemilik manfaat diperlukan untuk mengetahui pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan dan menikmati hasil kegiatan usahanya.


Penelusuran juga dapat memastikan apakah pembayaran berhenti pada rekening korporasi atau bergerak kepada pihak lain yang terhubung dengan perusahaan.


Otoritas turut memaparkan sejumlah pola umum yang dikenal dalam tipologi pencucian uang. Pola tersebut antara lain penggunaan rekening pihak ketiga atau nominee, pemecahan transaksi atau structuring, serta pemindahan dana ke sektor usaha lain melalui metode layering


OJK menegaskan bahwa pola tersebut merupakan tipologi umum yang dipublikasikan PPATK, bukan tuduhan bahwa PT TRK telah menggunakan salah satu skema tersebut. Penerapannya pada suatu perkara harus didasarkan pada temuan transaksi dan proses pembuktian.


Otoritas menyatakan siap memberikan dukungan apabila menerima permintaan resmi dari PPATK, kepolisian, atau kejaksaan.


Dukungan tersebut diberikan dalam lingkup pengawasan kepatuhan lembaga jasa keuangan terhadap kewajiban uji tuntas dan pelaporan transaksi mencurigakan.


Namun, OJK menegaskan bahwa lembaganya tidak berwenang memulai penyelidikan terhadap PT TRK atau perusahaan tertentu.


Dengan demikian, keterangan terbaru OJK belum mengungkap apakah transaksi PT TRK pernah diperiksa oleh bank atau dilaporkan kepada PPATK.


Belum terungkap pula identitas bank yang mengelola rekening perusahaan, nilai transaksi penjualan nikel, perusahaan pembeli, hingga pihak yang menerima manfaat akhir dari dana tersebut.


Rangkaian informasi itu menjadi penting setelah ESDM Sultra menyebut IUP PT TRK telah berakhir sejak 2020 dan tidak tercatat diajukan untuk diperpanjang di tingkat provinsi.


Pengungkapan lebih lanjut kini bergantung pada verifikasi kegiatan perusahaan setelah izin berakhir, penelusuran dokumen penjualan, serta pemeriksaan aliran pembayaran oleh lembaga yang berwenang.


Sementara itu, PT TRK melalui kuasa hukumnya, Achmad Jumades, belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi Info Viral Kolaka hingga berita ini diterbitkan.


Info Viral Kolaka telah memberikan ruang kepada perusahaan untuk menjelaskan status perizinan, kegiatan setelah 2020, penjualan nikel, serta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OJK Sebut Pendapatan Tambang Tanpa Izin Berpotensi Ditelusuri, Transaksi PT TRK Dirahasiakan

Terkini

Topik Populer

Iklan