![]() |
| Ratusan barang bukti dari berbagai perkara dimusnahkan Kejari Kolaka pada Rabu (13/5/2026). | Foto: Noval |
KOLAKA, IVK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode Januari hingga April 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut didominasi kasus narkotika, senjata tajam, hingga barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka, Bustanil Arifin, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Kolaka dalam penegakan hukum,” ujar Bustanil Arifin.
Berdasarkan data Kejari Kolaka, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 800 buah atau jenis dari 15 perkara.
Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis barang bukti, mulai dari sachet sabu, alat hisap bong, timbangan digital, plastik klip, hingga perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Salah satu perkara dengan barang bukti terbanyak berasal dari terdakwa Pangky Sulfahmi alias Pangky bin Arman dengan total 340 barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat pula perkara atas nama Mansur alias Mancu bin H. Jabir dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1.896,3812 gram.
Tak hanya narkotika, Kejari Kolaka juga memusnahkan 25 barang bukti senjata tajam dari 10 perkara.
Barang bukti tersebut di antaranya parang, pisau, obeng, kunci T, hingga cutter yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Sementara untuk tindak pidana umum lainnya, Kejari Kolaka memusnahkan 59 barang bukti dari tiga perkara berbeda.
Barang-barang tersebut meliputi pakaian, kayu, tali rafia, hingga spanduk.
Bustanil menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum agar seluruh tahapan perkara benar-benar selesai sesuai prosedur.
Ia juga berharap langkah tersebut menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Kolaka.
“Pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan bahwa Kejaksaan akan terus mendukung pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.
