![]() |
| Kakek Ibrahima (64) merupakan penyandang ODGJ terbaring dalam kondisi sakit. Di tengah kondisi tubuhnya yang tidak lagi prima, ia masih harus berhadapan dengan kasus hukum. | Foto: Dokumen IVK |
KOLAKA, IVK – Kasus dugaan pengancaman di Kolaka menyeret seorang pria lanjut usia yang diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Seorang kakek bernama Ibrahima, lahir pada 5 Mei 1962, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kolaka atas laporan seorang warga bernama Nursiah alias Nure.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 Juni 2025. Berdasarkan keterangan diterima, saat itu pelapor melintas di depan rumah kakek Ibrahima dan merekam kakek Ibrahima yang sedang memegang parang.
“Waktu itu pelapor memvideo kakek Ibrahima saat sedang memegang parang. Setelah itu videonya beredar di Facebook,” ungkap Lisda Yuliani Damayanti selaku kuasa hukum Keluarga kakek Ibrahima kepada Info Viral Kolaka, Minggu (10/5/2026).
Tak lama setelah kejadian tersebut, kakek Ibrahima disebut berlari mengejar pelapor sambil membawa parang.
Insiden itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berujung pada penetapan kakek Ibrahima dengan status tersangka.
Di sisi lain, pihak keluarga menegaskan bahwa kakek Ibrahima telah lama menderita gangguan kejiwaan sejak 1990.
Kondisinya sempat membaik pada 1993, namun kembali memburuk pada 2010.
Ia juga tercatat pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa di Kendari pada tahun 2015 dan 2025.
Hal itu diperkuat dengan adanya rekam medis dari Rumah Sakit Jiwa di Kendari yang menyebut Ibrahima mengalami depresi berat.
Kuasa hukum keluarga, Lisda Yuliani Damayanti, juga mengungkapkan bahwa aparat kepolisian bersama tenaga medis telah beberapa kali mendatangi rumah kakek Ibrahima untuk melakukan upaya penanganan.
Menurutnya, rumah kakek Ibrahima sudah tiga kali didatangi aparat kepolisian dengan membawa mobil ambulans, dokter RS Kolaka, bidan, hingga dokter dari puskesmas.
Namun upaya tersebut belum berhasil karena kondisi psikologis kakek Ibrahima dinilai cukup rentan.
“Dokter yang dihadirkan tidak berani mengambil risiko karena kondisi kejiwaan beliau,” ujar Lisda.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga khawatir jika penanganan dilakukan secara paksa justru dapat membahayakan keselamatan kakek Ibrahima.
“Saya tegaskan, jika kakek Ibrahima diangkut lalu kemudian meninggal dunia atau terjadi sesuatu terhadap beliau, maka itu menjadi tanggung jawab seluruh aparat yang berada di lokasi,” tegasnya.
Saat ini, keluarga berharap proses hukum yang berjalan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan jiwa kakek Ibrahima serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Sebagai langkah lanjutan, keluarga juga telah menempuh upaya hukum praperadilan guna mencari keadilan yang sebenar-benarnya.
Hingga kini, proses hukum masih terus berlangsung.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana sistem peradilan menangani kasus yang melibatkan individu dengan riwayat gangguan kejiwaan. (nov)
