Iklan

terkini

Kuasa Hukum Nilai Keterangan Polisi Tak Konsisten di Sidang Praperadilan Kakek ODGJ di Kolaka

5/14/26, 11:03 WIB Last Updated 2026-05-14T04:36:17Z

Kasus Polres Kolaka yang menetapkan kakek ODGJ sebagai tersangka kini memasuki masa sidang praperadilan ketiga digelar di Pengadilan Negeri Kolaka, Rabu (13/5/2025). | Foto: Dokumen IVK

KOLAKA, IVK – Kasus penetapan tersangka terhadap Kakek Ibrahima (64), seorang penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), akhirnya memasuki masa sidang ketiga.


Masa sidang praperadilan ketiga ini digelar di Pengadilan Negeri Kolaka, pada Rabu (13/5/2026).


Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum keluarga Kakek Ibrahima menyoroti sejumlah keterangan saksi dari pihak termohon, yakni penyidik Polres Kolaka, yang dinilai banyak mengaku lupa terkait proses penanganan perkara.


Salah satu tim kuasa hukum keluarga, Debby, mengatakan fakta persidangan menunjukkan adanya sejumlah hal penting yang tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh saksi dari pihak penyidik.


“Berdasarkan fakta persidangan ketiga, saksi dari pihak termohon banyak menjawab lupa terkait prosedur penanganan perkara pengancaman dituduhkan kepada kakek Ibrahima yang merupakan ODGJ,” ujar Debby usai persidangan.


Menurutnya, saksi Polres Kolaka yang dihadirkan dalam sidang mengaku lupa terkait sejumlah pertanyaan penting, termasuk alasan peserta gelar perkara menyetujui kasus tersebut untuk dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka.


Tak hanya itu, saksi juga disebut mengaku lupa apakah dirinya pernah mendatangi rumah kuasa hukum saat mempertanyakan kondisi kejiwaan Kakek Ibrahima.


“Bahkan ketika ditanya soal kedatangan mereka saat hendak melakukan penggeledahan, saksi juga mengaku lupa datang dengan tujuan apa. Padahal saat itu kondisi mental Pak Ibrahima terganggu hingga mengamuk,” ungkapnya.


Debby menambahkan, pihak penyidik sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa mereka beberapa kali datang bersama tenaga medis dan ambulans untuk melakukan penanganan terhadap Kakek Ibrahima.


Namun dalam persidangan, saksi Polres Kolaka yang diperiksa justru disebut kembali mengaku lupa terkait rangkaian kejadian tersebut.


“Jadi hampir semua jawaban yang diberikan saksi adalah lupa,” katanya.


Pantauan Info Viral Kolaka dalam sidang praperadilan tersebut, saksi Polres Kolaka yang dihadirkan itu diketahui bernama Bripda Bagas.


Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pengancaman yang menyeret Kakek ODGJ bernama Ibrahima sebagai tersangka setelah peristiwa pada 22 Juni 2025 lalu.


Saat itu, seorang warga bernama Nursiah alias Nure disebut merekam Kakek Ibrahima yang sedang memegang parang di depan rumah saudaranya.


Video tersebut kemudian beredar di media sosial sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.


Pihak keluarga menegaskan bahwa Kakek Ibrahima telah lama mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 1990 dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Kendari.


Kondisi tersebut juga diperkuat dengan rekam medis yang menyebut Kakek Ibrahima mengalami depresi berat.


Kuasa hukum keluarga sebelumnya juga mengungkapkan bahwa rumah Kakek Ibrahima sudah tiga kali didatangi aparat kepolisian bersama tenaga medis untuk melakukan penanganan.


Namun upaya itu belum berhasil dilakukan lantaran kondisi psikologis Kakek Ibrahima dinilai cukup rentan dan berisiko apabila dipaksakan.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut aspek kemanusiaan dan penanganan hukum terhadap penyandang gangguan jiwa. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Nilai Keterangan Polisi Tak Konsisten di Sidang Praperadilan Kakek ODGJ di Kolaka

Terkini

Topik Populer

Iklan