Iklan

terkini

Tiga Tahun Terhenti, DPRD Sultra Kembali Wajibkan Prapembahasan RKA OPD

redaction
6/09/26, 11:45 WIB Last Updated 2026-06-09T05:25:31Z
DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara sepakati kebijakan strategis terkait RKA bagi seluruh OPD dalam rapat paripurna pembukaan Masa Sidang Ketiga tahun 2025-2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Sultra, Senin (8/6/2026). | Foto: Dokumen IVK

KENDARI, IVKGuna mengembalikan fungsi utama lembaga perwakilan rakyat sekaligus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara resmi mewajibkan pelaksanaan pra pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan strategis ini disepakati dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Sultra, Senin (8/6/2026). 

Ketentuan baru ini mewajibkan setiap program kerja dan anggaran yang diajukan dinas atau instansi pemerintah dibahas secara mendalam di tingkat komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan terlebih dahulu, sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan marwah lembaga dewan yang seharusnya berperan aktif dalam fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. 

Usulan penerapan mekanisme ini disampaikan oleh Anggota DPRD Sultra sekaligus Wakil Ketua Fraksi Golkar merangkap Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin.

Ia menegaskan bahwa tahapan krusial ini sempat terabaikan selama dua hingga tiga tahun terakhir, padahal sudah diatur dalam Tata Tertib Dewan.

Akibatnya, berbagai persoalan dalam pelaksanaan program di lapangan sering kali baru terdeteksi setelah anggaran disetujui dan digunakan. 

“Selama ini komisi kerap menerima keluhan masyarakat terkait jalannya program OPD. Namun sumber masalahnya tidak bisa dipecah sejak awal karena tidak ada ruang diskusi mendalam di tingkat komisi. Padahal prapembahasan ini seharusnya menjadi pintu penyaringan utama agar anggaran tidak salah sasaran,” jelas Saenuddin usai sidang. 

Dengan diterapkannya tradisi baru ini, DPRD Sultra berkomitmen memetakan kemampuan keuangan daerah secara lebih transparan. Setiap usulan program akan disesuaikan dengan visi misi Gubernur, baik untuk penyusunan APBD Perubahan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) maupun APBD Induk tahun berjalan.

Tujuannya agar dana publik benar-benar dialokasikan untuk kegiatan prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat luas. 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Herry Asiku, dinyatakan sah dengan dihadiri 28 dari total 45 orang anggota dewan.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh Alat Kelengkapan Dewan mulai dari Komisi I hingga IV, Bapemperda, Badan Kehormatan, Banggar, hingga Bamus menyampaikan laporan kinerja empat bulanan. Sidang ditutup dengan pengesahan Rancangan 

Keputusan DPRD mengenai Rencana Kerja Masa Persidangan Ketiga yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir. (rul)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tiga Tahun Terhenti, DPRD Sultra Kembali Wajibkan Prapembahasan RKA OPD

Terkini

Topik Populer

Iklan