![]() |
| Dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) mendapat sorotan setelah GARPEM Sultra datangi kantor Kejati Sultra, Selasa (18/8/2026). | Foto: Dokumen IVK |
KENDARI, IVK – Dugaan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) kembali mendapat sorotan setelah Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (18/8/2026).
Dalam aksi tersebut, GARPEM Sultra meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi mengusut secara menyeluruh dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut berlangsung di Kabupaten Kolaka.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, mengatakan pihaknya ingin aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan PT TRK, mulai dari legalitas hingga aliran kegiatan ekonominya.
Menurut Aksan, pemeriksaan perlu mencakup aspek perizinan, proses produksi, pengangkutan, penjualan material, hingga kewajiban pajak dan penerimaan negara maupun daerah.
“Kami minta Kejati Sultra periksa menyeluruh: mulai dari legalitas perizinan, produksi, pengangkutan, penjualan material, hingga kewajiban pajak dan penerimaan negara maupun daerah,” ujar Aksan di lokasi aksi.
GARPEM Sultra juga menyoroti dugaan kegiatan penambangan batu dengan volume produksi yang mereka klaim mencapai sekitar 5 juta metrik ton dengan nilai kontrak sekitar Rp500 miliar.
Namun, angka produksi dan nilai kontrak tersebut merupakan klaim yang disampaikan GARPEM Sultra dan masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Selain meminta pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan, GARPEM Sultra mendesak Kejati Sultra memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN untuk memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Aksan menilai klarifikasi langsung dari pihak perusahaan diperlukan agar aparat dapat memperoleh informasi mengenai legalitas serta pelaksanaan kegiatan yang dipersoalkan.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa pemeriksaan pihak yang bertanggung jawab. Biarkan aparat memperoleh penjelasan langsung soal legalitas dan pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Workshop TRK Berdiri di Obvitnas Antam, Koalisi: Presiden Jangan Diam!
Tak hanya Kejati Sultra, GARPEM juga meminta adanya koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk memeriksa dokumen perizinan yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Dokumen tersebut di antaranya menyangkut dugaan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Persoalan lain yang turut disorot adalah dugaan kewajiban pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menurut GARPEM Sultra perlu diperiksa kejelasannya.
Aksan meminta aparat memastikan apakah kewajiban kepada negara maupun daerah telah dipenuhi apabila nantinya ditemukan adanya legalitas dan kegiatan usaha yang sah.
“Kalau izin ada, tunjukkan dan periksa kesesuaiannya. Kalau ada kewajiban ke negara dan daerah, pastikan sudah dilunasi. Kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan,” katanya.
Baca juga: IUP PT TRK Berakhir Sejak 2020, Pengajuan Perpanjangan Tak Memenuhi Syarat
GARPEM Sultra juga meminta aspek lingkungan tidak dilepaskan dari proses pemeriksaan karena aktivitas pertambangan disebut memiliki potensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut Aksan, pengelolaan sumber daya alam semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Jangan kekayaan alam Sultra justru merugikan negara, daerah, dan lingkungan. Pemeriksaan harus objektif dan terbuka,” tambahnya.
Selain Kejati Sultra, GARPEM meminta Polda Sultra ikut mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Aparat juga didorong menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.
Aksan menegaskan aksi yang dilakukan GARPEM Sultra merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Meski mendesak proses hukum berjalan, GARPEM Sultra menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
“Kami akan terus mengawal. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Aksan Setiawan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT TRK terkait tudingan yang disampaikan GARPEM Sultra dalam aksi tersebut. (nov)
