![]() |
| Perundingan perjanjian kerja bersama ke-22 PT Vale Indonesia Tbk di TAB Hall, Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (19/8/2026). | Foto: Istimewa |
SOROWAKO, IVK – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mulai mempersiapkan proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 sebagai upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis, strategis, dan berkeadilan.
Persiapan tersebut ditandai dengan kegiatan Pembukaan dan Pembekalan Perundingan PKB ke-22 yang berlangsung di TAB Hall, Sorowako, Selasa (19/8/2026).
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas dan turut dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur beserta jajaran serta para ketua dan sekretaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkup PT Vale.
Pembukaan dan pembekalan tersebut menjadi tahapan awal sebelum proses perundingan antara manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja dimulai.
Perundingan PKB nantinya diarahkan untuk menghasilkan kesepakatan yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ketenagakerjaan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga serikat pekerja yang lolos tahapan verifikasi keanggotaan dan akan terlibat dalam proses perundingan PKB ke-22.
Perwakilan serikat pekerja yang akan mengikuti perundingan terdiri dari empat orang dari FSPKEP, tiga orang dari SPBVI, dan dua orang dari SPSI, sehingga total terdapat sembilan perwakilan pekerja.
Sementara dari pihak manajemen PT Vale juga akan menurunkan sembilan orang dalam proses perundingan tersebut.
Chief Human Capital PT Vale Indonesia, Heriyanto Agung Putra, menegaskan bahwa PKB tidak semata-mata dipandang sebagai kewajiban administratif perusahaan.
Menurutnya, proses perundingan justru menjadi momentum untuk memperkuat fondasi hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.
“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan,” ujar Heriyanto.
Ia berharap seluruh pihak memanfaatkan proses perundingan tersebut sebagai ruang untuk membangun silaturahmi dan musyawarah sehingga setiap dinamika maupun perbedaan pendapat dapat menghasilkan solusi terbaik.
Heriyanto juga menilai keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun hubungan industrial yang sehat.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bisnis terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat serta kesejahteraan bagi karyawan.
Di sisi lain, lingkungan kerja yang sejahtera dan hubungan industrial yang sehat dinilai dapat mendorong produktivitas serta meningkatkan kontribusi karyawan terhadap keberlangsungan perusahaan.
“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh,” ungkap Heriyanto.
Ia mengaku bersyukur karena karyawan PT Vale dinilai memiliki motivasi tinggi untuk bersama-sama membangun dan mengembangkan perusahaan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi langkah PT Vale dalam mempersiapkan proses perundingan PKB ke-22.
Jayadi menilai hubungan industrial yang sehat membutuhkan proses pengambilan keputusan yang mengedepankan dialog serta prinsip-prinsip demokratis.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya,” kata Jayadi.
Ia bahkan menyebut PT Vale sebagai salah satu perusahaan yang kerap dijadikan contoh dalam berbagai persoalan ketenagakerjaan dan operasional perusahaan.
“Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional,” ungkapnya.
Menurut Jayadi, masih banyak hal yang dapat dipelajari dari tata kelola yang diterapkan PT Vale dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
Ia berharap proses pembekalan hingga perundingan PKB ke-22 dapat mengedepankan filosofi musyawarah dan mufakat dalam membangun hubungan industrial yang lebih baik.
“Dinamika itu perlu, jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan,” ujarnya.
Jayadi juga mengajak seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan secara setara agar hubungan industrial dapat terus terjaga di tengah perkembangan perusahaan.
“Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” tambahnya.
Melalui perundingan PKB ke-22, PT Vale berharap dapat membangun kesepakatan yang tidak hanya menjawab kebutuhan hubungan kerja saat ini, tetapi juga mampu menjadi fondasi kemitraan jangka panjang antara perusahaan dan karyawan.
Dialog terbuka, musyawarah konstruktif, dan komitmen mencari solusi bersama menjadi kunci agar proses perundingan dapat menghasilkan kesepakatan yang menjaga keberlanjutan perusahaan, produktivitas, kepastian hubungan kerja, serta kesejahteraan karyawan.
Dengan demikian, PKB ke-22 diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang semakin harmonis, strategis, dan berkeadilan. (nov)
