Iklan

terkini

Pertama di Sultra! Kejari Kolaka Terapkan Plea Bargain, Apa Itu?

9/10/26, 19:08 WIB Last Updated 2026-09-10T13:00:08Z

Kejari Kolaka menjadi yang pertama di Sulawesi Tenggara menerapkan plea bergain sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan perkara. | Foto: Dokumen IVK

KOLAKA, IVK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mencatat capaian penting dalam pembaruan sistem penegakan hukum pidana dengan berhasil menerapkan mekanisme plea bargain dalam penyelesaian dua perkara tindak pidana penganiayaan.


Capaian tersebut sekaligus menempatkan Kejari Kolaka sebagai satuan kerja pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara yang berhasil melaksanakan mekanisme plea bargain.


Plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penanganan perkara dapat dilakukan secara lebih cepat dan sederhana dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta hak-hak para pihak.


Kejari Kolaka menerapkan mekanisme tersebut terhadap dua perkara penganiayaan yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kedua perkara tersebut masing-masing melibatkan terdakwa berinisial NM dan API.


Kejaksaan Negeri Kolaka menyatakan, penerapan plea bargain dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas legalitas, objektivitas, proporsionalitas serta penghormatan terhadap hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.


Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan prinsip due process of law, kepastian hukum dan keadilan.


Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya yang telah bekerja secara profesional, cermat dan berintegritas dalam melaksanakan mekanisme tersebut.


Menurut Romadu, keberhasilan Kejari Kolaka menjadi satuan kerja pertama di wilayah Kejati Sultra yang menerapkan plea bargain merupakan capaian bersama yang harus menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan.


“Keberhasilan ini merupakan capaian bersama yang harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi penuntutan,” kata Romadu kepada Info Viral Kolaka, Kamis (10/9/2026).


Ia menegaskan bahwa penerapan plea bargain bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih modern, adaptif dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.


Romadu menjelaskan, transformasi penegakan hukum harus mampu menyeimbangkan tiga aspek utama, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Dengan pendekatan tersebut, proses penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga diarahkan agar penyelesaian perkara berlangsung efektif dan efisien serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kejari Kolaka menilai penerapan mekanisme plea bargain juga dapat membantu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya penegakan hukum dan mengurangi potensi penumpukan perkara.


Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana yang dirancang pada tingkat nasional dapat diterapkan secara konkret oleh satuan kerja Kejaksaan di daerah.


Ke depan, Kejari Kolaka menyatakan akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung modernisasi sistem peradilan pidana sekaligus memperkuat kualitas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.


“Ke depan, kami akan terus mengoptimalkan implementasi berbagai kebijakan dan inovasi di bidang penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ujar Kejari Kolaka.


Dengan capaian tersebut, Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum nasional sekaligus mendorong implementasi pembaruan hukum pidana di wilayah Sulawesi Tenggara. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pertama di Sultra! Kejari Kolaka Terapkan Plea Bargain, Apa Itu?

Terkini

Topik Populer

Iklan