KOLAKA, IVK – Personel TNI turun mengamankan jalur hauling menuju Jetty PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Sabtu (5/9/2026), setelah akses kendaraan angkutan sempat terhambat akibat aksi penghalangan di lokasi.
Akses operasional tersebut sebelumnya terhambat akibat tindakan penghalangan kendaraan hauling yang dilakukan pihak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang dipimpin Muslihuddin Horo.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial pada Sabtu (5/9/2026), sejumlah personel TNI terlihat berada di tengah kerumunan pihak TRK yang menghentikan kendaraan angkutan di jalur tersebut.
Personel TNI kemudian berupaya menenangkan situasi sekaligus memastikan kendaraan operasional dapat kembali melintasi jalur hauling menuju Jetty IPIP.
Kehadiran personel TNI tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah perselisihan antara para pihak berkembang menjadi benturan fisik di lapangan.
Langkah tersebut juga dilakukan dengan pendekatan persuasif, termasuk meminta pihak-pihak yang berada di akses jalan agar tidak menghambat kendaraan operasional yang melintas.
Jalur tersebut diketahui digunakan untuk mendukung aktivitas pengangkutan material menuju Jetty IPIP yang berkaitan dengan kegiatan kawasan industri dan proyek yang masuk dalam agenda Proyek Strategis Nasional (PSN).
Secara hukum, kewenangan TNI dalam pengamanan tidak semata-mata muncul karena suatu kegiatan berstatus PSN, tetapi antara lain berkaitan dengan status objek yang diamankan sebagai objek vital nasional yang bersifat strategis serta bentuk pelibatan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menempatkan pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis sebagai salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dengan penjelasan bahwa objek tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah.
Sementara itu, Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional mengatur bahwa Polri mengerahkan kekuatan pengamanan Obvitnas berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman atau gangguan yang mungkin timbul.
Dalam Pasal 7 Keppres tersebut juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan pengamanan Obvitnas, Polri dapat meminta bantuan kekuatan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila objek atau kawasan yang diamankan memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai Obvitnas yang bersifat strategis, terdapat dasar hukum bagi pelibatan TNI dalam pengamanannya, dengan tetap mengikuti mekanisme pelibatan yang berlaku.
Kehadiran personel TNI di jalur hauling tersebut dinilai penting untuk menjaga agar aktivitas operasional tetap berjalan tanpa mengabaikan hak para pihak yang tengah berselisih untuk menempuh mekanisme hukum.
Komandan Kodim 1412/Kolaka, Letkol Inf Choky Gunawan, mengatakan pihaknya berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam menjaga objek atau kegiatan strategis agar tetap dapat beroperasi di tengah adanya perselisihan para pihak.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan personel TNI di lapangan mengutamakan upaya persuasif dan pencegahan agar situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Ia menyampaikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan fasilitas publik maupun proyek strategis harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan-tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik atau ketegangan di lapangan. Tugas kami adalah memastikan stabilitas wilayah dan melindungi ketertiban umum. Siapa pun yang memiliki sengketa hukum harus menyelesaikannya lewat jalur pengadilan, bukan dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat,” ujar Letkol Inf Choky Gunawan.
Pengamanan tersebut diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan aktivitas masyarakat dan kegiatan operasional di kawasan tersebut dapat berlangsung tanpa gangguan.
Di sisi lain, setiap pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan atas jalur tersebut tetap memiliki ruang untuk memperjuangkannya melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga penyelesaian sengketa tidak dilakukan dengan cara menghambat aktivitas atau memicu ketegangan di lapangan. (nov)
