Iklan

terkini

Status Lahan Warga Tanggetada Belum Jelas, Agrinas Diminta Tak Gegabah Panen Sawit, Tim Khusus Dibentuk

9/05/26, 19:13 WIB Last Updated 2026-09-05T12:14:19Z
Musyawarah terkait persoalan status dan pengelolaan lahan masyarakat di Aula Kantor Camat Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Jumat (4/9/2026). | Foto: Istimewa


KOLAKA, IVK – Persoalan status dan pengelolaan lahan masyarakat di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, menjadi perhatian dalam musyawarah mediasi dan fasilitasi yang digelar di Aula Kantor Camat Tanggetada, Jumat (4/9/2026).


Musyawarah tersebut dihadiri Camat Tanggetada, Kapolsek Watubangga, Danramil 1412-07 Watubangga, DPRD Kolaka, pemerintah desa, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, PT Damai Jaya Lestari, Dinas Transmigrasi, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Mekongga Selatan, HIPMA KOLSEL serta masyarakat Kecamatan Tanggetada. 


Forum tersebut digelar untuk membahas status dan pengelolaan lahan masyarakat yang telah diserahkan oleh Satgas PKH di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Tanggetada.


Camat Tanggetada selaku pimpinan forum mengharapkan adanya kesepakatan yang dapat dibangun bersama antara PT Agrinas Palma Nusantara, PT Damai Jaya Lestari, pemerintah desa dan masyarakat pemilik lahan.


Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Mustajab dalam sambutannya mengaku sangat menyayangkan adanya tanah masyarakat yang berada dalam areal transmigrasi dan meminta pihak transmigrasi memberikan penjelasan.


“DPRD Kab. Kolaka menyarankan agar membentuk Tim Terpadu untuk mengidentifikasi lahan masyarakat,” demikian salah satu poin sambutan Mustajab sebagaimana tertuang dalam berita acara musyawarah. 


Selain itu, DPRD Kolaka meminta masyarakat tetap tenang dan tidak resah serta tetap melakukan aktivitas pada lahan masyarakat yang sudah produktif dan tidak menambah atau membuka lahan baru.


Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Mekongga Selatan menjelaskan bahwa penempatan lahan transmigrasi tidak serta-merta mengubah status kawasan sehingga diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai status lahan tersebut.


“Penempatan lahan transmigrasi tidak teruskan secara tuntas, sehingga lokasi penempatan transmigrasi dimaksud belum berubah status,” demikian penjelasan yang tercantum dalam berita acara. 


Sementara itu, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara mempersilakan pemilik lahan menyampaikan aspirasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti kepada pimpinan pusat.


Dalam sesi diskusi, Kepala Desa Popalia mempertanyakan apakah lahan yang sementara dikelola warga masih dapat dilanjutkan pengelolaannya, dan perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Satgas PKH, masyarakat tidak dilarang melakukan aktivitas di lahan tersebut.


Kepala Desa Popalia juga meminta jajaran Satgas PKH agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara lebih humanis serta mengayomi masyarakat.


Danramil 1412-07 Watubangga kemudian mengusulkan agar dibangun kesepakatan antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Damai Jaya Lestari, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. 


Perwakilan HIPMA KOLSEL dalam forum tersebut mengingatkan agar tidak ada kesepakatan sebelum status lahan benar-benar jelas.


“Jangan dulu ada kesepakatan pihak PT. Agrinas Palma Nusantara selama status lahan belum jelas,” demikian pernyataan perwakilan HIPMA KOLSEL yang tercantum dalam berita acara. 


HIPMA KOLSEL juga mengusulkan pembentukan Tim Khusus untuk mengusulkan penurunan status atau pembebasan lahan yang dikelola masyarakat.


Kepala Desa Tinggo menyampaikan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara telah melakukan koordinasi atau pelaporan, namun hingga saat musyawarah berlangsung belum berani menandatangani komitmen atau kesepakatan dengan pemilik lahan.


Ia juga meminta agar dalam musyawarah tersebut dapat dibuat dokumen kesepakatan yang ditandatangani bersama.


Menanggapi hal itu, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara menjelaskan bahwa pihaknya belum berani menandatangani kesepakatan karena pengusulannya masih dalam proses di Jakarta dan perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara di Kecamatan Tanggetada bukan pihak yang mengambil keputusan. 


Persoalan aktivitas panen kelapa sawit juga mencuat dalam musyawarah setelah Kepala Desa Lamoiko menyampaikan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara telah melakukan panen kelapa sawit di lahan yang dikelola masyarakat selama sekitar dua bulan.


Menurut Kepala Desa Lamoiko, laporan mengenai hasil panen tersebut belum disampaikan kepada masyarakat, sementara perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara menjelaskan bahwa laporan belum disampaikan karena pihaknya belum memiliki data dari pemerintah desa.


Kepala Desa Puundaipa kemudian meminta PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum melakukan aktivitas panen kelapa sawit.


Ia juga meminta dinas terkait, khususnya bidang transmigrasi, kehutanan dan pertanahan, melakukan koordinasi mengenai status lahan transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan.


DPRD Kolaka turut mendorong agar tim yang akan dibentuk segera melakukan identifikasi terhadap lahan milik masyarakat transmigrasi yang masuk dalam areal kawasan hutan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. 


Perwakilan masyarakat, Johan, juga meminta PT Agrinas Palma Nusantara terlebih dahulu mengidentifikasi lahan perkebunan masyarakat sebelum melakukan aktivitas panen di lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.


“Meminta kepada PT. Agrinas Palma Nusantara mengindentifikasi terlebih dahulu lahan perkebunan masyarakat, sebelum melakukan aktivitas panen di lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat,” demikian permintaan perwakilan masyarakat yang tercatat dalam berita acara. 


Setelah melalui musyawarah dan diskusi, peserta akhirnya menyepakati pembentukan Tim Khusus jangka pendek untuk melakukan pendataan dan identifikasi lahan eks-transmigrasi di Desa Lamoiko, Puundaipa dan Rahanggada serta lahan masyarakat yang berada di Desa Tinggo.


Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara, PT Damai Jaya Lestari dan dinas atau instansi terkait, khususnya bidang transmigrasi, kehutanan dan pertanahan.


Selain itu, peserta musyawarah juga menyepakati pembentukan Tim Khusus jangka panjang untuk melakukan pendataan dan identifikasi kawasan yang dikelola masyarakat di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Tanggetada.


Tim jangka panjang tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak kehutanan dan Satgas PKH untuk memperoleh kejelasan mengenai status kawasan hutan. 


Seluruh hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan lahan masyarakat di Kecamatan Tanggetada. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Status Lahan Warga Tanggetada Belum Jelas, Agrinas Diminta Tak Gegabah Panen Sawit, Tim Khusus Dibentuk

Terkini

Topik Populer

Iklan