KENDARI, IVK — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) secara terbuka menantang Kejati dan Polda Sultra untuk segera menyeret dan memeriksa Direktur PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) berinisial NJMDN atas dugaan mega skandal tambang galian C ilegal di Kabupaten Kolaka.
GARPEM Sultra menegaskan akan melaporkan Direktur PT TRK berinisial NJMDN kepada aparat penegak hukum (APH) untuk meminta pengusutan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Sebelumnya, GARPEM Sultra telah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Selasa (18/8/2026).
Dalam aksi tersebut, GARPEM mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan.
Soroti Dugaan Produksi Batu hingga 5 Juta Metrik Ton
Dalam penyampaiannya, GARPEM Sultra menyoroti dugaan kegiatan penambangan batu dengan volume produksi yang disebut mencapai sekitar 5 juta metrik ton, dengan nilai kontrak yang diklaim mencapai sekitar Rp500 miliar.
Namun, GARPEM Sultra meminta agar seluruh informasi tersebut diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran langsung oleh aparat penegak hukum.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejati Sultra tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.
“Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas perizinan, kegiatan produksi, pengangkutan, penjualan material, sampai dengan kewajiban pajak dan penerimaan negara maupun daerah,” ujar Aksan Setiawan.
Desak Pemeriksaan Direktur PT TRK
Aksan juga mendesak Kejati Sultra segera memanggil Direktur PT Tambang Rejeki Kolaka berinisial NJMDN untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan.
“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN untuk dimintai keterangan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa adanya pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan perusahaan tersebut,” tegas Aksan.
Menurutnya, pemanggilan pihak perusahaan penting untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas perizinan, kegiatan produksi, serta mekanisme pengelolaan dan penjualan material hasil pertambangan.
GARPEM Sultra juga meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dalam rangka menelusuri dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.
Minta Telusuri Legalitas Izin dan Kewajiban Pajak
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, GARPEM Sultra mendesak aparat penegak hukum menelusuri dokumen perizinan, termasuk dugaan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
GARPEM juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta kewajiban lainnya apabila benar terdapat kegiatan produksi dan perdagangan material.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau izinnya ada, tunjukkan dan periksa kesesuaiannya. Kalau ada kewajiban kepada negara dan daerah, harus dipastikan telah dilaksanakan. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran, tentu harus ada proses hukum sesuai ketentuan,” kata Aksan.
Soroti Dampak Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara
GARPEM Sultra turut meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Aksan, pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan aspek legalitas, kelestarian lingkungan, serta manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Jangan sampai kekayaan alam Sulawesi Tenggara justru menimbulkan kerugian negara, kerugian daerah maupun persoalan lingkungan. Karena itu, kami meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dan terbuka,” ujarnya.
GARPEM Sultra juga mendesak Polda Sultra melakukan pengawasan serta menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat diminta melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
GARPEM Sultra Tegaskan Akan Kawal Laporan
Aksan Setiawan menegaskan bahwa langkah GARPEM Sultra merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara.
Pihaknya menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Aksan.
Ia berharap laporan yang nantinya disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN. Biarkan APH memeriksa dan membuktikan seluruh dugaan yang kami sampaikan. Jika tidak terbukti, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Aksan Setiawan.
Catatan redaksional: Seluruh dugaan dalam berita ini perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Info Viral Kolaka juga secara terbuka memberi ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang terkait di dalam pemberitaan ini. (nov)
