Iklan

terkini

23,53 Gram Sabu Disita Polisi di Lasusua, Pria 46 Tahun Diamankan

9/13/26, 20:53 WIB Last Updated 2026-09-13T14:07:56Z
Terduga pelaku tindak pidana narkotika di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara diamankan polisi beserta barang buktinya, Sabtu (12/9/2026). | Foto: Istimewa


KOLAKA UTARA, IVK – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.


Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 22.50 WITA tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46), warga setempat.


Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika.


“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Andi Sofyan.


Menurutnya, pengungkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati S di kawasan Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua.


Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu sachet berukuran besar dan tiga sachet berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.


Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, narkotika yang diduga jenis sabu tersebut memiliki berat 23,53 gram.


Selain sabu, polisi juga menyita 103 sachet plastik kosong, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit handphone, satu buah tas, dua buah dompet serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Andi Sofyan menjelaskan bahwa proses penggeledahan rumah tersebut diketahui dan turut disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.


“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya,” katanya.


Dalam perkara ini, S diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.


Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah Polres Kolaka Utara dalam menekan dugaan peredaran narkotika sekaligus menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang tersebut. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 23,53 Gram Sabu Disita Polisi di Lasusua, Pria 46 Tahun Diamankan

Terkini

Topik Populer

Iklan