![]() |
| Aktivitas pembukaan kebun lada diduga menjadi pemicu pembakaran hutan dan lahan di Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. | Foto: Istimewa |
LUWU TIMUR, IVK — Warga Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Gakkum, mengusut tuntas dugaan pembakaran hutan dan lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan kebun lada.
Kebakaran yang terjadi di kawasan Loeha Raya itu diduga tidak semata-mata dipicu kondisi kemarau, tetapi juga berkaitan dengan praktik pembukaan lahan menggunakan cara pembakaran yang disebut warga berlangsung berulang.
Hingga Senin (26/10/2026), api dilaporkan masih merambat di sejumlah titik, sementara asap tebal menyelimuti lima desa di Loeha Raya, yakni Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo.
Warga menduga kondisi cuaca panas dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membuka lahan perkebunan merica dengan cara membakar vegetasi di kawasan hutan.
“Modusnya dibakar karena dianggap paling murah dan cepat. Padahal risikonya jelas, api bisa merambat ke mana-mana dan menghanguskan ribuan hektare,” ujar Saharuddin, warga Loeha Raya, saat diwawancarai pada Minggu (25/10/2026).
Warga Soroti Dugaan Penyerobotan Kawasan Hutan
Selain kebakaran, warga juga menyoroti dugaan penyerobotan kawasan hutan dan ketidakjelasan asal-usul alas hak atas sejumlah lahan yang kini dimanfaatkan untuk perkebunan lada.
Saharuddin menyebut, sekitar 60 persen penggarap di Desa Loeha dan Rante Angin diduga bukan warga asli Luwu Timur.
Menurutnya, sejumlah orang datang dan mengklaim lahan yang kemudian dibuka untuk perkebunan, meski asal-usul kepemilikan atau dasar penguasaannya dipertanyakan warga.
“Kami tidak tahu dari mana mereka dapat lahan. Tiba-tiba datang, mengklaim, lalu membakar,” katanya.
Situasi tersebut, menurut warga, berbeda dengan kondisi di Desa Bantilang, tempat sejumlah petani mengaku menggarap lahan keluarga secara turun-temurun.
Fatma, petani lada di Bantilang, mengatakan lahan yang digarap keluarganya memiliki riwayat penguasaan yang diketahui, dengan luas sekitar 3–4 hektare.
Ia menyebut lahan tersebut dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) lama atau berasal dari lahan yang dilepaskan PT Inco pada masa lalu.
“Lahan kami jelas dari keluarga. Kalau pun beli, kami beli dari warga setempat yang memang punya alas hak,” ujar Fatma.
Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menduga praktik transaksi jual beli lahan di kawasan hutan paling banyak terjadi di Desa Loeha dan Rante Angin.
“Kawasan hutan lindung di Loeha Raya, khususnya Loeha dan Rante Angin, kami perkirakan sudah ribuan hektare diserobot. Parahnya, memanfaatkan kemarau ini, ditempuh jalan pintas dengan cara dibakar,” ungkapnya.
Dugaan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk pemeriksaan status kawasan, riwayat penguasaan lahan, serta legalitas aktivitas pembukaan kebun lada.
Nama Ali Kamri Nawir Disebut Warga
Dalam perkembangan persoalan tersebut, nama Ali Kamri Nawir turut disebut oleh sejumlah warga Loeha Raya.
Mereka menyebut Ali Kamri sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam pembentukan Asosiasi Pengusaha Lada (APL) di Loeha Raya.
Warga juga mempertanyakan proses pembentukan dan aktivitas asosiasi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta lembaga pemerhati lingkungan dalam memfasilitasi kegiatannya.
“Kami tidak tahu apakah ini bagian dari modus untuk memuluskan perambahan kawasan hutan di Loeha, Rante Angin, dan Masiku. Kami sudah dengar Pak Ali Kamri saat ini tengah diperiksa APH terkait perannya dalam pengelolaan dan perambahan kawasan,” ujar seorang warga.
Penyebutan nama Ali Kamri dalam keterangan warga tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan pembakaran hutan maupun pelanggaran kehutanan.
Informasi mengenai pemeriksaan oleh aparat penegak hukum serta dugaan perannya dalam pengelolaan lahan masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang disertakan dalam bahan pemberitaan ini mengenai hasil penyelidikan Gakkum Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatan Ali Kamri dalam kasus tersebut.
Warga berharap aparat dapat menelusuri dugaan pembakaran, transaksi lahan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pembukaan kawasan hutan.
“Kami dengar sudah ada yang ditangkap karena membuka kawasan hutan. Kami jelas mendukung langkah ini untuk memberantas praktik jual beli kawasan hutan,” kata warga.
Warga Desak Pembentukan Satgas Karhutla
Di tengah kebakaran yang masih menjadi perhatian masyarakat, tokoh masyarakat Loeha Raya juga mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Usulan tersebut muncul karena warga menilai pengawasan terhadap kawasan hutan lindung di wilayah Loeha Raya masih perlu diperkuat.
Mereka menyoroti keterbatasan jumlah personel Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona yang bertugas mengawasi kawasan tersebut.
“Kami usulkan sesegera mungkin dibentuk Satgas Karhutla untuk mencegah masifnya perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung,” tegas warga.
Menurut masyarakat, keberadaan satgas diharapkan dapat memperkuat pencegahan kebakaran, mempercepat penanganan titik api, serta membantu mengawasi aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi melanggar ketentuan.
Warga juga berharap penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi turut menelusuri penyebab kebakaran dan memastikan pihak yang terbukti melanggar hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, keterangan resmi dari Kepala Desa Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo masih dinantikan untuk mengonfirmasi kondisi kebakaran, status kawasan yang terdampak, serta legalitas pembukaan lahan perkebunan lada di wilayah masing-masing.
Konfirmasi dari Gakkum Sulawesi Selatan dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga diperlukan agar persoalan kebakaran dan dugaan perambahan hutan di Loeha Raya dapat terungkap secara menyeluruh dan berimbang. (IVK)
