Iklan

terkini

Kejari Kolaka Turun Tangan Tagih Pajak PT IPIP, Nilainya Rp18 Miliar

11/05/26, 08:42 WIB Last Updated 2026-11-05T01:42:59Z

Kejari Kolaka serahkan hasil pungutan pajak dari PT IPIP kepada Pemda Kolaka senilai Rp18 miliar, Selasa (3/11/2026). | Foto: Kejari Kolaka

KOLAKA, IVK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka berhasil membantu Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) untuk periode Januari hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp18.002.973.082 atau sekitar Rp18 miliar.


Hasil penanganan penagihan pajak tersebut diserahkan secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kolaka, Selasa (3/11/2026).


Penyerahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Varian Jati Utomo, S.H., beserta jajaran.


Upaya penagihan tersebut dilakukan melalui bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Nomor 900.1.13.1/1404/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.


Melalui surat kuasa tersebut, Kejari Kolaka menjalankan fungsi bantuan hukum untuk membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh perusahaan.


Kajari Kolaka, Romadu Novelino, mengatakan bahwa keterlibatan kejaksaan dalam penanganan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam membantu pemerintah daerah menjaga serta memulihkan keuangan daerah.


Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Penanganan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah,” kata Romadu.


Ia berharap, upaya tersebut dapat memperkuat optimalisasi PAD sekaligus memastikan setiap kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Romadu juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan pendapatan daerah.


“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui langkah-langkah hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan daerah bukan sekadar meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan hak-hak pemerintah daerah terpenuhi sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Di sisi lain, Kejari Kolaka turut memberikan apresiasi kepada manajemen PT IPIP atas respons positif dan sikap kooperatif selama proses penagihan kewajiban pajak MBLB berlangsung.


Sikap tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyelesaian kewajiban perpajakan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara perusahaan dan pemerintah daerah.


“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT IPIP yang telah menunjukkan respons positif dan sikap kooperatif serta bersedia bekerja sama dalam proses penagihan pajak MBLB,” ungkap Romadu.


Menurutnya, penyelesaian persoalan perpajakan melalui pendekatan profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya dalam memenuhi kewajiban kepada daerah.


Ia juga berharap kerja sama tersebut terus dipertahankan sebagai bentuk kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka.


Kegiatan penyerahan hasil penanganan penagihan pajak tersebut turut dihadiri Sekda Kabupaten Kolaka yang mewakili Bupati Kolaka, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan manajemen PT Indonesia Pomalaa Industry Park.


Kejari Kolaka menyebut penyerahan tersebut menjadi salah satu kontribusi konkret institusinya dalam mendukung optimalisasi PAD melalui fungsi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


Ke depan, Kejari Kolaka berkomitmen memperkuat koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Kuasa Khusus serta mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan melalui pendekatan hukum yang persuasif, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.


Melalui langkah tersebut, Kejari Kolaka menegaskan komitmennya untuk menjaga keuangan daerah, mengawal pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kolaka. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kolaka Turun Tangan Tagih Pajak PT IPIP, Nilainya Rp18 Miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan