Iklan

terkini

5 Tahun Korupsi Dana Desa, Nasib Mantan Kades di Kolaka Utara Berakhir Sebagai Tahanan

8/11/25, 13:05 WIB Last Updated 2025-08-11T07:57:34Z
Mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara berinisial E (tengah) telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Mantan Kepala Desa Leleulu Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berinisial E resmi ditahan.


E ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2023.


Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan unit Tipidkor Polres Kolaka Utara sejak Januari 2024.


"Adanya Informasi yang diperoleh oleh penyidik terkait dengan banyaknya kegiatan-kegiatan Pemerintah Desa Leleulu pada masa jabatan E yang tidak dilaksanakan," kata Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom kepada Info Viral Kolaka, Senin (11/8/2025).


Sebelum dilakukan penetapan status tersangka, E telah diberi kesempatan oleh pihak Polres Kolaka Utara dan inspektorat Kolaka Utara untuk mengembalikan kerugian negara.


"Namun karena E tidak mengembalikan semua kerugian negara tersebut sehingga upaya terakhir dengan melakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar AKBP R. Todoan.


Untuk diketahui, E menjabat Kepala Desa Leleulu Kecamatan Tolala Kabupaten Kolaka Utara sejak tanggal 09 Juni 2017 sampai dengan tanggal 02 Juni 2023.


Itu berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 141/179/ tahun 2017 tanggal 09 Juni 2017.


Saat menjabat, anggaran desa Leleulu seluruhnya telah ditarik untuk dibelanjakan pada masa jabatan E selaku Kepala Desa.


Dari hasil Pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen terkait pengelolaan APBDesa Leleulu tahun 2019 sampai dengan tahap 2 (Juni) tahun anggaran 2023, ditemukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.


Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 981.467.367.


Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kolut pada 13 Juni 2025 yang mana kerugian tersebut terdiri dari :


1. Pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya (Penggelembungan harga / Mark up) sebesar Rp. 27.700.000;


2. Belanja pengadaan barang/jasa yang tidak terealisasi namun dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah terlaksana (Fiktif) sebesar Rp. 822.382.763;


3. Terdapat 2 (dua) kegiatan fisik pada bidang pembangunan desa tahun 2019 yang pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan (Volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan RAB dan laporan pertanggungjawaban) dengan total selisih sebesar Rp. 136.111.864,


4. Terdapat PPN dan PPh TA 2019 s.d TA 2022 yang sudah dipungut namun tidak disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 35.272.735.


E ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2025 sebagaimana hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Sultra.


Kemudian pada 7 Agustus 2025 telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Kolaka Utara untuk 20 hari pertama. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 5 Tahun Korupsi Dana Desa, Nasib Mantan Kades di Kolaka Utara Berakhir Sebagai Tahanan

Terkini

Topik Populer

Iklan