
![]() |
Deretan kader partai politik Nasional Demokrat (Nasdem) yang tersandung kasus korupsi. |
Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis menambah deretan kader partai politik Nasional Demokrat (NasDem) yang terjerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdul Azis terlibat dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit di Koltim dengan meminta fee proyek senilai Rp 9 miliar.
Hal itu terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025.
Meski sempat membantah keterlibatan langsung, ruang kerja Abdul Azis dan sejumlah kantor dinas di Kolaka Timur disegel oleh KPK.
Ia menyatakan siap diproses hukum sebagai kader NasDem.
Selanjutnya ada eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Ia merupakan kader Nasdem yang ditangkap atas dugaan suap proyek infrastruktur sejak 2016.
Lebih lanjut ada Eks Bupati Mesuji (Lampung), Khamami.
Khamami juga masuk dalam deretan kader Nasdem yang terjerat kasus korupsi.
Ia ditangkap KPK atas kasus suap proyek pembangunan infrastruktur.
Terakhir, Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Mustafa terlibat dalam kasus korupsi dana kampanye dan proyek infrastruktur.
Ditangkap oleh KPK dan sempat menjadi sorotan karena statusnya sebagai kader NasDem.
Selain bupati, ada juga kader Nasdem di tingkat nasional yang terjerat KPK.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijerat oleh KPK atas dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai lebih dari Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.
SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar.
Lalu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Ia terlibat dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Modus korupsinya dengan menggelembungkan harga proyek BTS 4G.
Pengaturan pemenang tender. Hingga pemufakatan jahat dengan vendor dan pejabat internal BAKTI.
Johnny G Plate kemudian divonis 15 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 16,1 miliar dan USD 10.000, subsider 5 tahun kurungan. (IVK)