
![]() |
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Israfil | Foto: Noval |
KOLAKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menyoroti keberadaan 1.681 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.404 orang diketahui masih menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar soal legalitas dan pengawasan tenaga kerja asing di daerah tersebut.
“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak Imigrasi dan Disnaker Provinsi. Kami ingin tahu sejauh mana regulasi yang seharusnya dijalankan oleh pihak IPIP,” kata Ketua Komisi III DPRD Kolaka, Israfil kepada Info Viral Kolaka, Senin (5/10/2025).
Israfil mengungkapkan, pihaknya akan memastikan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan, termasuk siapa saja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.
Selanjutnya, politisi jebolan Partai Politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan mendorong penindakan tegas oleh instansi berwenang.
“Itu adalah hak dasar setiap pekerja,” tegas anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kolaka itu.
Sebagai informasi, wawancara tersebut dilakukan oleh awak media Info Viral Kolaka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai digelar di Aula Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Kolaka.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Pusat Studi Sosial (PSSM) yang menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan industri tersebut. (nov/rul)