Iklan

terkini

Produksi Tanpa Izin, PT Ribas Mining Sultra Diduga Rugikan Negara dan Pemilik Lahan

10/04/25, 19:30 WIB Last Updated 2025-10-04T12:52:48Z
Alat berat PT Ribas Mining Sultra diduga beroperasi secara ilegal sejak bulan Mei 2025 di lokasi IUP PT Akar Mas tanpa mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM RI.

KOLAKA -- PT Ribas Mining Sultra diduga melakukan penambangan ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Akar Mas sejak Mei 2025.


Sebagaimana diketahui, PT Akar Mas sendiri diduga belum mengantongi izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI).


“Saya selaku pemilik lahan melaporkan kegiatan penambangan ilegal PT Ribas Mining Sultra yang berada di bawah naungan PT Akar Mas. Sebagaimana kita ketahui bahwa PT Akar Mas belum mengantongi izin RKAB,” kata Pemilik Lahan, Wati kepada Info Viral Kolaka, Sabtu (4/10/2025).


Wati menjelaskan, jika lahan yang dikelola oleh PT RIBAS selama ini adalah tanah miliknya.


Itu dibuktikan dengan SKPT tanah yang mengatasnamakan Wati sebagai pemilik lahan.


“Kami sebagai pemilik lahan belum mendapatkan hak kami berupa royalti lahan susai kesepakatan kerja sama dengan PT RIBAS. Dalam hal ini PT Ribas yang berada di bawah naungan PT Akar Mas telah melakukan produksi ilegal di lahan kami, sehingga terindikasi aktivitas tambang ilegal ini dapat mengakibatkan kerugian berat terhadap negara dan khususnya kepada kami selaku pemilik lahan,” ujarnya.


Wati berharap agar aparat hukum dapat mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ribas.


“Dengan penuh rasa hormat, saya memohon agar kiranya bisa ditindak atas pelanggaran-pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan PT Ribas,” katanya. (IVK)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Produksi Tanpa Izin, PT Ribas Mining Sultra Diduga Rugikan Negara dan Pemilik Lahan

Terkini

Topik Populer

Iklan