Iklan

terkini

Di Tengah Polemik Hukum, Keluarga Kakek Ibrahima Bantah Isu DPO, ODGJ Palsu hingga SKT Dipalsukan

5/16/26, 16:16 WIB Last Updated 2026-05-16T09:16:20Z
Kondisi Kakek Ibrahima yang menderita penyakit gangguan dalam kejiwaan kini mengalami depresi berat dan kondisi kesehatannya kian menurun. | Foto: Dokumen IVK


KOLAKA, IVK – Keluarga Kakek Ibrahima akhirnya angkat bicara terkait berbagai isu yang beredar di tengah polemik kasus hukum yang menjerat pria lanjut usia penyandang gangguan jiwa tersebut.


Anak kandung Kakek Ibrahima, Rosmarianti (41), menegaskan bahwa kabar yang menyebut ayahnya hanya “pura-pura gila” tidak benar dan sangat menyakitkan bagi pihak keluarga.


Menurut Rosmarianti, ayahnya telah lama mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 1990 dan beberapa kali menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Kendari.


“Isu bahwa bapak saya pura-pura gila itu tidak benar. Beliau memang sudah mengalami gangguan jiwa sejak tahun 1990,” ujar Rosmarianti saat diwawancarai, Sabtu (16/5/2026).


Ia menjelaskan, kondisi ayahnya sempat mendapat penanganan medis pada tahun 2015 dengan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Kendari.


Namun setelah beberapa waktu, penyakit tersebut kembali kambuh pada tahun 2025 hingga kembali dirawat.


“Pada 2015 sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari, lalu kambuh lagi pada 2025 dan kembali dirawat di sana. Sampai sekarang kondisi beliau masih mengalami gangguan jiwa,” katanya.


Rosmarianti juga menegaskan bahwa pihak keluarga memiliki bukti medis lengkap yang menerangkan kondisi kejiwaan Kakek Ibrahima.


“Ada bukti medis dari Rumah Sakit Jiwa Kendari yang ditandatangani oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Kendari, dr. Junuda RAF, M.Kes, Sp.Kj. Di mana bukti medis itu menjelaskan kondisi bapak saya,” tegasnya.


Terkait video viral yang memperlihatkan Kakek Ibrahima membawa parang dan disebut melakukan pengancaman, Rosmarianti membantah narasi yang berkembang di media sosial.


Menurutnya, peristiwa itu bermula saat pelapor melintas di depan rumah saudara Kakek Ibrahima sambil merekam video, lalu meneriaki ayahnya sebagai orang gila dan mengaku hendak diparangi.


“Jadi sebenarnya pelapor lewat di depan rumah saudara bapak saya sambil memvideo, lalu meneriaki beliau sebagai orang gila dan mengatakan mau diparangi. Dari situlah kemudian terjadi pengejaran,” ungkapnya.


Rosmarianti juga menepis isu yang menyebut ayahnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Menurut dia, aparat kepolisian beberapa kali datang langsung ke rumah dan mengetahui kondisi kesehatan ayahnya.


“Polisi selalu datang melihat kondisi bapak saya. Mereka tahu beliau memang sakit dan mengalami gangguan jiwa. Itu juga yang menjadi alasan kenapa tidak dilakukan penangkapan,” katanya.


Selain itu, pihak keluarga turut membantah tudingan soal dugaan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu.


Rosmarianti menegaskan SKT tersebut tidak dipalsukan, melainkan hanya dilakukan perbaikan pada bagian batas wilayah tanah.


“SKT itu tidak dipalsukan. Yang diperbaiki hanya bagian batas sebelah utara, dari yang sebelumnya tertulis jalan setapak menjadi Ibrahima/Lawwang. Hanya itu yang diubah,” jelasnya.


Lebih lanjut, Rosmarianti juga menanggapi isu terkait kesepakatan yang disebut terjadi pada tahun 2023 di Kantor Desa Lawulo.


Menurutnya, tudingan bahwa Kakek Ibrahima meminta ganti rugi tanaman atas lahan milik Nursiah memang benar.


Namun perlu diketahui, lokasi tersebut telah dikuasai oleh Ibu Nursiah dan Bapak Maskur.


“Jadi sebenarnya lokasi yang dimaksud itu adalah lokasi berbeda,” jelasnya.


Kasus Kakek Ibrahima hingga kini masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Kolaka.


Selain menyangkut dugaan pengancaman, perkara tersebut juga memunculkan perdebatan terkait penanganan hukum terhadap penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Di Tengah Polemik Hukum, Keluarga Kakek Ibrahima Bantah Isu DPO, ODGJ Palsu hingga SKT Dipalsukan

Terkini

Topik Populer

Iklan