Iklan

terkini

Sabu 18 Gram Disita dari Kamar Kost di Pomalaa, Satu Orang Diamankan

5/15/26, 20:09 WIB Last Updated 2026-05-15T13:09:08Z

Pria inisial A.L (29) diringkus polisi pada Senin malam (11/5/2026) akibat edarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pomalaa. | Foto: Istimewa 

KOLAKA, IVK – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.


Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 22.30 WITA itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.L alias A (29), yang diketahui berstatus sebagai karyawan swasta.


Pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, setelah Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”.


Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P., S.H., M.H., memimpin langsung operasi pengungkapan tersebut bersama anggota Unit Opsnal Narco Five.


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan delapan sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 18,38 gram.


Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga sachet plastik kosong, alat hisap atau bong, korek api gas, satu unit handphone merek Infinix warna biru navy, serta celana hitam milik tersangka.


Berdasarkan hasil penyelidikan, rumah kost yang ditempati tersangka diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika di wilayah Pomalaa.


Saat dilakukan penggerebekan, tersangka diamankan di dalam kamar kostnya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.


Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “GEMBOL” yang disebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Kendari.


Menurut pengakuannya, sabu tersebut diterima menggunakan sistem tempel dan pembayaran baru dilakukan setelah barang berhasil terjual.


Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kost dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat pendukung lainnya.


Tak hanya itu, dari pemeriksaan handphone milik tersangka, petugas juga menemukan percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.


Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sabu 18 Gram Disita dari Kamar Kost di Pomalaa, Satu Orang Diamankan

Terkini

Topik Populer

Iklan