![]() |
| Keluarga Ibrahima, kakek penyandang ODGJ berharap hakim dapat memberikan putusan adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. | Foto: Dokumen IVK |
KOLAKA, IVK – Proses praperadilan kasus Kakek Ibrahima, seorang lansia penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kolaka, kini memasuki tahap akhir persidangan.
Kuasa Hukum keluarga Kakek Ibrahima, Lizda Yuliani Damayanti, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hal itu disampaikan Lizda usai mengikuti rangkaian sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Kolaka, Kamis (14/5/2026).
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang dihadirkan pemohon terkait proses penetapan tersangka hingga gelar perkara, kami berharap hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya,” ujar Lizda.
Ia mengatakan, pihak keluarga menaruh harapan besar agar proses hukum terhadap Kakek Ibrahima juga mempertimbangkan kondisi kesehatan jiwa yang dialami kliennya.
Menurutnya, sejumlah fakta selama persidangan telah menjadi perhatian tim kuasa hukum, termasuk terkait proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Kakek Ibrahima.
Diketahui, putusan sidang praperadilan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang lansia dengan riwayat gangguan kejiwaan yang telah lama menjalani perawatan medis.
Pihak keluarga berharap putusan hakim nantinya dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pertimbangan kemanusiaan dalam penanganan perkara yang melibatkan penyandang ODGJ. (nov)
