KOLAKA, IVK – Pelarian komplotan yang diduga spesialis pembobol kios di sejumlah daerah akhirnya terhenti di Kabupaten Kolaka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka melalui URC Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan lintas kabupaten hingga lintas provinsi.
Kelima terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Penangkapan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka IPDA Hendra setelah tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial S (48) warga Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Kemudian R (36), S (31) dan I (31) yang merupakan warga Jalan Naja Dg. Nai, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Sementara seorang lainnya berinisial KS (19), warga Jalan Pontiku, Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan pencurian yang diterima Polsek Watubangga pada 9 Juli 2026.
Kasus itu berkaitan dengan pembobolan sebuah kios di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, yang terjadi pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat ini kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Kolaka. (nov)
