KOLAKA, IVK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait sengketa lahan di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, yang dijadwalkan berlangsung Rabu (2/9/2026), batal digelar dan membuat ratusan masyarakat yang telah mendatangi Kantor Kecamatan Tanggetada kecewa.
Masyarakat sebelumnya datang ke Kantor Kecamatan Tanggetada sejak sekitar pukul 13.00 WITA dengan harapan dapat mengikuti pembahasan penyelesaian persoalan lahan yang sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan pada Jumat (28/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kolaka bersama masyarakat dan pihak terkait disebut sempat menyepakati agar pembahasan lanjutan mengenai persoalan lahan dilaksanakan di Kecamatan Tanggetada pada Rabu (2/9/2026).
Namun hingga sore hari, tidak satu pun anggota DPRD Kolaka hadir di lokasi sehingga masyarakat yang telah menunggu akhirnya membubarkan diri dengan membawa kekecewaan.
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kecamatan Tanggetada, Ihwal Ramdhan, sebelumnya menyebut persoalan utama yang diperjuangkan masyarakat berkaitan dengan dugaan pengambilalihan lahan warga oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
“Lahan-lahan yang ada saat ini diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara, padahal lahan tersebut murni milik masyarakat, bukan milik corporate,” ujar Ihwal.
Ia juga menyoroti adanya ribuan hektare lahan masyarakat yang disebut turut dipatok oleh Satgas PKH, termasuk lahan yang telah memiliki sertifikat serta kawasan permukiman dan pertanian program transmigrasi.
Kekecewaan masyarakat bahkan memunculkan sejumlah kecaman terhadap DPRD Kolaka yang dinilai tidak memenuhi kesepakatan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kolaka, Trimo Doank, memberikan klarifikasi bahwa tidak hadirnya anggota DPRD pada Rabu bukan karena pihak legislatif sengaja mengabaikan masyarakat, melainkan akibat miskomunikasi mengenai perubahan jadwal.
“Jadi intinya hanya miskomunikasi, karena masyarakat masih mengetahui jadwalnya hari Rabu sementara setelah kami kaji kembali jadwalnya sudah berubah,” kata Trimo saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Trimo, dalam pertemuan DPRD pada Senin (31/8/2026), Komisi I dan Komisi II bersama Camat Tanggetada kembali membahas rencana pertemuan lanjutan tersebut.
Dalam pembahasan itu, DPRD menilai jika RDP dilaksanakan di luar gedung DPRD dengan jumlah massa yang cukup banyak, aspek keamanan perlu menjadi pertimbangan.
“Pada waktu itu kami bahas panjang lebar, kemudian Pak Mustajab selaku Ketua Komisi I menyimpulkan kalau RDP dilaksanakan di luar kantor DPRD dengan massa sebanyak itu agak rawan,” jelasnya.
DPRD kemudian menyepakati bahwa jika pembahasan dilakukan di Kantor Kecamatan Tanggetada, format kegiatan tidak lagi disebut RDP, melainkan rapat kerja pembahasan penyelesaian permasalahan lahan dengan melibatkan Satgas PKH dan pihak terkait.
Trimo menjelaskan, karena kegiatan tersebut akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tanggetada, pihak kecamatan nantinya yang akan mengundang para pihak untuk menghadiri rapat kerja.
“Kalau kita laksanakan di Tanggetada, biar Pak Camat yang mengundang selaku yang punya wilayah, nanti judulnya rapat kerja penyelesaian permasalahan tanah dengan Satgas PKH,” ujarnya.
Ia mengakui perubahan jadwal tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga warga tetap datang ke Kantor Kecamatan Tanggetada pada Rabu sesuai kesepakatan awal.
“Sangat wajar kalau masyarakat dan adik-adik dari Hima Kolsel merasa kecewa karena komunikasi perubahan jadwalnya tidak nyambung,” katanya.
Trimo bahkan mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan kekeliruan dari pihak DPRD karena informasi perubahan jadwal tidak tersampaikan kepada masyarakat yang sebelumnya telah menerima informasi bahwa pertemuan digelar pada Rabu.
“Ini kekeliruan kami dan ke depan kami berupaya agar hal seperti ini tidak terulang lagi, karena kasihan juga masyarakat yang sudah datang,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan masyarakat, terlebih tidak ada surat resmi yang beredar kepada anggota DPRD mengenai pelaksanaan RDP pada Rabu di Kantor Kecamatan Tanggetada.
“Kalau surat resminya beredar dan kami tidak datang, memang seratus persen keliru, tetapi yang terjadi adalah pembatalannya tidak tersampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Trimo juga membantah jika tidak hadirnya DPRD pada Rabu merupakan bentuk keengganan untuk membahas persoalan lahan yang diperjuangkan masyarakat Tanggetada.
Ia mengatakan DPRD tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan tersebut dan telah menyepakati jadwal baru bersama masyarakat.
“Sudah kami susun kembali, nanti hari Jumat pukul 13.00 WITA kita laksanakan,” ujarnya.
Pertemuan lanjutan tersebut rencananya digelar Jumat (4/9/2026) pukul 13.00 WITA di Kantor Kecamatan Tanggetada dengan format rapat kerja pembahasan penyelesaian permasalahan lahan.
Trimo mengatakan mekanisme tersebut dipilih karena lokasi kegiatan berada di wilayah Kecamatan Tanggetada sehingga Camat Tanggetada akan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua opsi yang ditawarkan kepada masyarakat dan Hima Kolsel, yakni RDP lanjutan yang dilaksanakan di gedung DPRD Kolaka atau rapat kerja di Kantor Kecamatan Tanggetada.
“Kalau lanjutan RDP jilid dua, berarti dilaksanakan di gedung DPRD, tetapi kalau masyarakat meminta di Kantor Camat, maka bentuknya rapat kerja pembahasan penyelesaian permasalahan lahan,” jelasnya.
Trimo berharap miskomunikasi yang terjadi tidak kembali terulang sehingga masyarakat, DPRD, pemerintah kecamatan, perusahaan dan pihak terkait lainnya dapat duduk bersama untuk mencari solusi atas persoalan lahan di Tanggetada.
“Yang jelas tidak ada niatan kami untuk tidak menghadiri, ini hanya komunikasi yang tidak sampai ke masyarakat,” pungkasnya. (nov)
