KOLAKA, IVK — Tindakan pemblokiran jalur hauling kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pomalaa yang dilakukan oleh segelintir oknum PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) menuai kecaman keras. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk premanisme dan kejahatan yang mengganggu laju perekonomian nasional.
Dalam sebuah pernyataan yang beredar di media sosial, akun badanperwakilannetizenreborn dan badanperwakilannetizen2 menyoroti aksi sepihak yang dilakukan pihak PT TRK.
"Tindakan segelintir oknum PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) yang memblokir jalan hauling kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pomalaa merupakan tindakan premanisme dan kejahatan yang mengganggu laju perekonomian nasional," demikian isi pernyataan tersebut.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa penyebutan nama Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran oleh pihak PT TRK sekadar klaim murahan semata.
Video: Premanisme Industri di Pomalaa Dikecam, PT TRK Didesak Hentikan Blokade Jalur Hauling PSN
"Tindakan oknum PT TRK yang membawa nama Komjen Fadil Imran juga jelas merupakan klaim murahan semata. Karena Komjen Fadil Imran tak tahu-menahu soal hal tersebut dan mengatakan hukum harus ditegakkan atas permasalahan yang terjadi," tegas pernyataan itu.
Pihak akun tersebut kemudian mempertanyakan keberanian Polda Sulawesi Tenggara untuk menghentikan aksi pemblokiran yang dinilai merugikan itu.
"Sekarang, kita tinggal menunggu keberanian Polda Sulawesi Tenggara untuk menghentikan tindakan premanisme ini. Apakah berani atau justru keok melawan perusahaan yang terafiliasi dengan Haji Jojon ini?" tulisnya.
Pernyataan itu pun menyindir jika negara seakan takluk di hadapan aksi premanisme yang terjadi di kawasan pertambangan Pomalaa.
"Negara kok takluk dengan aksi premanisme……"
Di akhir pernyataan, akun tersebut juga menyampaikan pesan kepada Komjen Fadil Imran agar menindak tegas pihak yang memanfaatkan namanya tanpa hak.
"Noted: Pak Jenderal @moh.fadil.imran sikat preman-preman yang jual nama bapak 🙏"
Catatan Redaksi: Info Viral Kolaka terbuka untuk hak jawab dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (nov)
