KOLAKA, IVK – Hasil penelusuran melalui sistem resmi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menunjukkan bahwa nama PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) tidak ditemukan memiliki catatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif.
Ketiadaan data tersebut dalam sistem pemetaan spasial nasional menjadi dasar dugaan kuat bahwa seluruh aktivitas pengerukan, pengangkutan, hingga penjualan komoditas nikel yang dilakukan PT TRK di Kecamatan Pomalaa berpotensi masuk kategori operasi tanpa izin atau Tambang Tanpa Izin (PETI).
Kondisi ini semakin mencolok lantaran aktivitas di lapangan justru berjalan agresif. Karena tidak memiliki jalur pengangkutan yang tercatat resmi, PT TRK dilaporkan menerobos masuk ke dalam wilayah konsesi sah milik Badan Usaha Milik Negara PT Aneka Tambang Tbk (Antam), tanpa adanya perjanjian kerja sama yang tercatat secara hukum.
Situasi memuncak ketika kelompok yang diduga terafiliasi dengan perusahaan tersebut melakukan pemblokade total akses operasional PT Jaya Nickel Pasific (PT JNP).
Tindakan tersebut melumpuhkan jalur logistik vital bagi pembangunan Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Upaya membuka akses jalan sempat memicu ketegangan tinggi hingga aparat kepolisian Satuan Brimob terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara guna mencegah bentrokan fisik yang lebih luas.
Penyekatan ini terjadi hanya dua hari setelah nota kesepakatan damai yang dimediasi Polres dan Forkopimda Kolaka ditandatangani. Pola serupa tercatat pernah dilakukan terhadap PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) beberapa waktu sebelumnya.
Rangkaian kejadian ini dinilai sebagai tantangan nyata terhadap instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pencurian kekayaan negara dan praktik tambang ilegal.
“Kita tidak akan mentolerir mereka yang mencuri kekayaan negara. Pemerintah berfokus pada akselerasi kemandirian ekonomi dan mengambil tindakan keras terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, mulai dari penyelundupan hingga praktik tambang ilegal,” tegas Presiden Prabowo, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (3/8/2026).
Masyarakat dan pengamat hukum meminta Ditreskrimsus Polda Sultra beserta Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Penegakan hukum harus didasari data objektif MOMI ESDM. Jika terbukti melanggar, penyegelan total perlu segera dilakukan. Membiarkan korporasi yang tidak memiliki legalitas mencampuri wilayah BUMN, menghambat investasi sah, dan menyabotase proyek negara dinilai akan meruntuhkan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT TRK belum memberikan tanggapan resmi terkait ketiadaan data perizinan dalam sistem negara maupun rentetan konflik yang terjadi.
Info Viral Kolaka terbuka seluas-luasnya memberikan hak jawab kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis disertai bukti yang sah melalui pesan resmi ke akun media sosial atau jurnalis Info Viral Kolaka. (nov)
