Iklan

terkini

Langgar Kesepakatan Damai, Massa Diduga dari PT TRK Kembali Halangi Jalur Hauling di Kawasan PSN PT IPIP

8/02/26, 22:00 WIB Last Updated 2026-08-02T15:00:50Z

Diduga langgar kesepakatan damai, sejumlah massa yang dikaitkan dengan PT TRK diduga melakukan pengadangan di jalur Hauling yang digunakan untuk mendukung operasional PT JNP pada Minggu (2/8/2026). | Foto: Istimewa

KOLAKA, IVK – Situasi di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) kembali memanas setelah jalur hauling yang digunakan untuk mendukung operasional PT Jaya Nickel Pasific (JNP) dilaporkan kembali mengalami pengadangan pada Minggu (2/8/2026).


Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah massa yang dikaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK), hanya dua hari setelah kedua pihak bersama Forkopimda Kolaka menandatangani kesepakatan damai dalam mediasi yang digelar di Aula Polres Kolaka, Jumat (31/7/2026).


Dalam kesepakatan itu, seluruh pihak berkomitmen menjaga keamanan, menciptakan situasi yang kondusif, serta mendukung keberlangsungan investasi di Kabupaten Kolaka.


Bukti kesepakatan damai antara PT Vale dan PT TRK yang difasilitasi oleh Forkopimda Kolaka di Aula Polres Kolaka, Jumat (31/7/2026). | Foto: Istimewa


Berdasarkan video beredar, terlihat sejumlah kendaraan berat, termasuk dump truck 10 roda, diparkir melintang di badan jalan hingga menutup akses jalur hauling yang menjadi jalur operasional kawasan industri PT IPIP.


Info Viral Kolaka juga memperoleh informasi bahwa pengadangan tersebut diduga disertai intimidasi terhadap operator truk yang sedang beraktivitas di lokasi.


Akibat akses jalan tertutup, sejumlah kendaraan operasional milik PT IPIP maupun perusahaan mitra lainnya dilaporkan tidak dapat melintas sehingga aktivitas di kawasan industri sempat terhenti.


Sumber yang berada di lokasi menyebutkan pihak mitra PT IPIP telah meminta agar kendaraan yang menghalangi jalan dipindahkan, namun permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons.


Situasi kemudian memanas ketika pihak mitra PT IPIP berupaya membuka kembali akses dengan memindahkan kendaraan yang menutup jalur hauling.


Insiden itu memicu adu argumen di lokasi hingga aparat Brimob yang melakukan pengamanan melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan situasi dan mencegah bentrokan fisik.

Massa yang dikaitkan dengan PT TRK diduga membawa sejumlah benda tajam saat melakukan pengadangan pada Minggu (2/8/2026). | Foto: Istimewa


Sebelumnya, sengketa antara PT JNP dan PT TRK telah dimediasi langsung oleh Bupati Kolaka, Amri bersama Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, Dandim 1412/Kolaka Letkol Inf. Choky Gunawan, dan Kajari Kolaka.


Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa perselisihan bermula dari klaim lahan PT TRK yang berada pada jalur hauling PT JNP sehingga sempat memicu penghalangan aktivitas pertambangan.


Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak untuk menjaga keamanan, mendukung investasi, serta menyerahkan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada proses sesuai ketentuan yang berlaku.


Kesepakatan itu juga memuat komitmen agar tidak membawa senjata tajam, senjata tradisional seperti taawu dan karada, maupun senjata sejenis dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan persoalan antara PT Vale Indonesia, PT IPIP, PT TRK, dan PT JNP.


Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha sebelumnya juga mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum dengan menunjukkan legalitas masing-masing.


Dengan kembali munculnya dugaan pengadangan tersebut, sejumlah pihak menilai tindakan itu tidak sejalan dengan semangat kesepakatan damai yang sebelumnya telah difasilitasi Forkopimda Kolaka.


Salah seorang sumber di lokasi mengatakan persoalan tersebut seharusnya tidak kembali terjadi karena seluruh pihak telah menyepakati penyelesaian melalui jalur hukum.


"Persoalan ini sudah dimediasi oleh Forkopimda dan Kapolres. Sudah ada kesepakatan bersama. Namun kembali terjadi pengadangan terhadap aktivitas jalur hauling. Kondisi seperti ini berpotensi mengganggu operasional dan memicu konflik baru," ujar sumber tersebut kepada Info Viral Kolaka.

 

Sumber itu juga berharap aparat penegak hukum bertindak sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hasil kesepakatan maupun tindakan yang menghambat aktivitas operasional di kawasan PSN.


"Kami berharap aparat bertindak sesuai hukum. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan pengadangan yang melawan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Apalagi ini menyangkut kawasan Proyek Strategis Nasional dan keberlangsungan investasi di daerah," katanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) terkait dugaan keterlibatan pihaknya dalam pengadangan tersebut maupun kronologi yang terjadi di lapangan.


Info Viral Kolaka masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT TRK, PT Jaya Nickel Pasific (JNP), PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), serta pihak Kepolisian.


Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. (nov)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Langgar Kesepakatan Damai, Massa Diduga dari PT TRK Kembali Halangi Jalur Hauling di Kawasan PSN PT IPIP

Terkini

Topik Populer

Iklan