Iklan

terkini

HUT ke-81 RI, 229 Warga Binaan Rutan Kolaka Diusulkan Terima Remisi

8/19/26, 20:22 WIB Last Updated 2026-08-19T13:22:02Z
Warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka diusulkan terima remisi umum dalam rangka peringati HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. | Foto: Istimewa


KOLAKA, IVK – Sebanyak 229 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka diusulkan memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 228 orang diusulkan menerima Remisi Umum I, sementara satu orang lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Umum II yang membuatnya langsung bebas setelah memperoleh remisi.


Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, Bambang Punto Herdianto, menjelaskan bahwa usulan remisi tersebut merupakan bagian dari pemberian hak kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh pengurangan masa pidana dalam momentum peringatan Kemerdekaan RI.


> “Untuk Remisi Umum tahun 2026, Rutan Kelas IIB Kolaka mengusulkan 229 warga binaan, terdiri dari 228 orang Remisi Umum I dan satu orang Remisi Umum II atau langsung bebas,” ujar Bambang.


Berdasarkan data yang tercantum dalam dokumen Rutan Kelas IIB Kolaka, usulan penerima Remisi Umum I terdiri dari warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda-beda.


Sebanyak 56 orang diusulkan memperoleh remisi selama satu bulan, kemudian 70 orang memperoleh remisi dua bulan, sementara 56 orang memperoleh remisi tiga bulan.


Selanjutnya, terdapat 27 orang yang diusulkan memperoleh remisi selama empat bulan, 15 orang memperoleh remisi lima bulan, dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.


Jika seluruh kategori tersebut dijumlahkan, total penerima Remisi Umum I mencapai 228 orang, ditambah satu warga binaan yang diusulkan memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.


Bambang mengatakan pemberian Remisi Umum tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan.


Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.


“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menaati aturan, dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat,” kata Bambang.


Pemberian Remisi Umum sendiri berkaitan dengan peringatan Hari Kemerdekaan pada setiap 17 Agustus dan diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebelumnya, pemberian Remisi Umum di Rutan Kolaka juga menjadi agenda rutin dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.


Selain data penerima remisi, dokumen Rutan Kelas IIB Kolaka juga mencatat jumlah penghuni sebanyak 406 orang, yang terdiri atas 136 tahanan, 269 narapidana, dan satu anak bawaan.


Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah penerima usulan Remisi Umum sebanyak 229 orang merupakan bagian dari penghuni Rutan Kolaka yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan hak remisi.


Dengan pemberian Remisi Umum tersebut, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi perayaan bagi masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperkuat tekad memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.


Bagi satu warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, pemberian remisi tersebut menjadi momentum berbeda karena pengurangan masa pidananya membuat yang bersangkutan dapat langsung mengakhiri masa pidana.


Sementara bagi 228 penerima Remisi Umum I lainnya, besaran pengurangan masa pidana diberikan sesuai hasil pengusulan masing-masing, mulai dari satu hingga enam bulan.


Melalui program pembinaan dan pemberian hak remisi, Rutan Kelas IIB Kolaka diharapkan terus mendorong warga binaan agar menjalani masa pidana dengan baik sekaligus memiliki bekal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • HUT ke-81 RI, 229 Warga Binaan Rutan Kolaka Diusulkan Terima Remisi

Terkini

Topik Populer

Iklan