Iklan

terkini

HEBOH! Klaim Lahannya Digunakan Tanpa Ganti Rugi, Warga Pomalaa Gugat IPIP dan KUPP

8/17/26, 16:01 WIB Last Updated 2026-08-17T09:01:07Z
Kuasa Hukum Oktavianus Tojang, Supriadi melayangkan gugatan kepada PT IPIP, KUPP Kelas III Pomalaa, serta beberapa pihak tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Kolaka atas penyerobotan lahan. | Foto: Istimewa


KOLAKA, IVK – Sengketa lahan yang diklaim milik Oktavianus Tojang memasuki babak baru setelah kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa di Pengadilan Negeri Kolaka.


Kuasa Hukum Oktavianus Tojang, Supriadi, mengatakan gugatan perdata tersebut telah diajukan pada 13 Agustus 2026sebagai langkah hukum setelah pihaknya menilai tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui ganti rugi maupun solusi lainnya.


“Tujuan gugatan ini kami ajukan karena memang sudah tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mau mengganti rugi atau mencarikan solusi seperti apa,” kata Supriadi dalam keterangannya.


Menurut Supriadi, KUPP Kelas III Pomalaa turut menjadi pihak dalam gugatan karena dinilai memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan rekomendasi yang kemudian menjadi dasar penerbitan izin operasional pengelolaan terminal.


Ia menilai penerbitan rekomendasi tersebut seharusnya dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengajuan izin, termasuk memastikan status hak atas lahan yang digunakan.


“Gugatan ini kami ajukan agar ada penegasan kepada pihak KUPP untuk tidak secara serta-merta tanpa memverifikasi dan memvalidasi dokumen-dokumen dari pihak perusahaan mereka menerbitkan rekomendasi sehingga izin operasionalnya bisa terbit,” ujarnya.


Supriadi dalam keterangannya juga menyinggung ketentuan yang disebutnya terdapat dalam PM 52 Tahun 2021 dan PM 46 Tahun 2022, yang menurutnya mengatur bahwa dasar perolehan izin operasional harus didukung hak kepemilikan yang sah dan tidak berada dalam status sengketa.


Ia menegaskan, berdasarkan klaim pihaknya, lahan milik kliennya tidak pernah dibebaskan, tidak pernah diberikan ganti rugi, serta tidak pernah dilakukan koordinasi maupun konfirmasi secara langsung sebelum digunakan.


“Jelas hak klien kami tidak pernah dibebaskan, tidak pernah diganti rugi, tidak pernah ada koordinasi, tidak pernah ada konfirmasi,” tegas Supriadi.


Supriadi juga menyoroti kondisi fisik lahan yang menurutnya telah mengalami perubahan setelah adanya aktivitas penimbunan dan perataan di lokasi tersebut.


Ia menyebut sejumlah tanda batas maupun bukti kondisi lahan sebelumnya disebut telah hilang akibat perubahan fisik kawasan.


“Dia menimbun, dia hilangkan bukti-bukti batas, dia hilangkan bukti-bukti pengolahan empangnya, rata saat ini,” ungkapnya.


Kuasa hukum Oktavianus tersebut menilai penggunaan lahan yang diklaim sebagai milik kliennya dilakukan tanpa adanya proses penyelesaian terlebih dahulu dengan pemilik lahan.


“Perusahaan langsung datang menyerobot hak klien kami tanpa ada koordinasi dan tanpa ada ganti rugi,” katanya.


Menurut Supriadi, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menempuh jalur hukum, namun upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian.


Ia mengaku pihaknya justru mendapatkan respons agar persoalan tersebut dibawa ke pengadilan apabila Oktavianus merasa lahan tersebut merupakan haknya.


“Kalau Bapak tidak terima dan kalau Bapak merasa bahwa itu adalah hak Bapak, silakan gugat,” ujar Supriadi mengutip respons yang diterima pihaknya.


Supriadi menilai persoalan tersebut menjadi penting karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk menempuh proses hukum ketika menghadapi persoalan terkait hak atas tanah.


“Bagaimana kalau misalnya masyarakat yang lain ini yang tidak mampu, mereka tidak bisa mengajukan gugatan, tidak ada biaya, diam saja,” katanya.


Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh pihaknya juga dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status lahan serta proses yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi dan izin operasional.


Ia berharap gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kolaka dapat menjadi ruang untuk menguji seluruh dalil, dokumen, serta bukti dari masing-masing pihak secara terbuka melalui mekanisme hukum.


“Ketika kita tidak melakukan tindakan hukum, ketika kita tidak menggugat, ketika kita tidak melaporkan, atau mungkin ketika kami tidak punya power, habislah lahan keluarga kami,” tegas Supriadi.


Supriadi memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyerahkan pembuktian mengenai perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.


“Ini pernyataan resmi dari saya sebagai kuasa hukum Oktavianus,” tandasnya.


Gugatan tersebut kini menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak Oktavianus untuk meminta kejelasan mengenai dugaan penggunaan lahan yang mereka klaim sebagai hak kliennya serta proses penerbitan rekomendasi dan izin operasional yang berkaitan dengan kawasan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP)maupun KUPP Kelas III Pomalaa atas gugatan dan pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Oktavianus Tojang.


Info Viral Kolaka terbuka kepada semua pihak yang ingin menggunakan hak jawabnya atas pemberitaan ini. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • HEBOH! Klaim Lahannya Digunakan Tanpa Ganti Rugi, Warga Pomalaa Gugat IPIP dan KUPP

Terkini

Topik Populer

Iklan