![]() |
| Pria inisial SA (29) ditangkap polisi usai diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka pada Selasa (22/9/2026). | Foto: Humas Polres Kolaka |
KOLAKA, IVK — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka mulai mengarah pada dugaan jalur distribusi dari Kendari.
Seorang pria berinisial SA (29) alias S yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengaku telah mengambil narkotika dari Kendari sebanyak dua kali untuk kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengakuan tersebut diperoleh dalam pemeriksaan awal terhadap SA setelah polisi mengamankannya pada Selasa, 22 September 2026.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mengambil narkotika dari Kendari sebanyak dua kali untuk kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka,” ungkap Aiptu Riswandi.
Dalam aktivitas tersebut, SA disebut memperoleh imbalan sebesar Rp100 ribu untuk setiap gram narkotika yang diedarkannya.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bahan penyidik untuk mendalami asal-usul narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Aiptu Riswandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika menggunakan modus menempatkan paket di lokasi tertentu atau menempelkan paket di pinggir jalan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka dengan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan/Kabupaten Kolaka.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas menemukan SA berada di area parkir salah satu minimarket.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam bungkus rokok Marlboro Black.
“Setelah itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada di BTN Citra Latambaga,” kata Riswandi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan 30 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 31 sachet plastik klip bening dengan berat bruto 14,42 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, alat hisap atau bong, plastik kosong, telepon genggam, sepeda motor serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika.
Menurut Riswandi, penyidik belum berhenti pada penangkapan SA dan masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
“Tim Opsnal terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, SA dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungannya.
“Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Aiptu Riswandi. (nov)
.jpg)