![]() |
| Kajari Kolaka (kiri) dan Bupati Kolaka (kanan) memperlihatkan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Datun. | Foto: Dokumen IVK |
KOLAKA, IVK – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan represif yang dilakukan, melainkan dari kemampuan mencegah terjadinya pelanggaran melalui langkah-langkah preventif.
Penegasan tersebut disampaikan Romadu Novelino saat kegiatan Sosialisasi dan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kamis (6/8/2026), bertempat di Aula Utama Pemerintah Daerah setempat
Dalam kesempatan itu, Kajari Kolaka menekankan bahwa paradigma penegakan hukum modern harus mengedepankan upaya pencegahan sebagai prioritas tanpa mengurangi ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Menurutnya, pendekatan preventif merupakan strategi yang lebih efektif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum sejak dini, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Penegakan hukum akan lebih bermakna ketika keberhasilannya diukur dari kemampuan mencegah lahirnya pelanggaran, bukan semata-mata dari banyaknya tindakan represif yang dilakukan. Oleh karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah melalui pendampingan hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berintegritas," tegas Romadu.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut juga menegaskan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kolaka dan Pemerintah Kabupaten Kolaka bukan sekadar formalitas penandatanganan Nota Kesepahaman, tetapi menjadi komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum.
Melalui pendampingan hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara, lanjutnya, pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan setiap kebijakan dan program pembangunan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu juga menambahkan, sosialisasi yang digelar hari ini merupakan bagian penting dari implementasi kerja sama tersebut.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Dengan pemahaman yang baik, setiap OPD diharapkan dapat memanfaatkan layanan Jaksa Pengacara Negara secara optimal sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Di akhir, ia pun berharap optimalisasi fungsi preventif Kejaksaan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan publik sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Melalui sinergi yang semakin erat antara Kejaksaan Negeri Kolaka dan Pemerintah Kabupaten Kolaka, diharapkan tercipta pemerintahan yang berintegritas, berlandaskan prinsip good governance, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat," tutupnya. (nov)
