KOLAKA, IVK – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka melalui Tim Opsnal Narco Five kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.A.A. (27), warga Kelurahan Lamokato, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan kediaman terduga, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 6,47 gram.
Baca juga: Polres Kolaka Dalami Jaringan Pengedar Sabu Sistem Tempel, Satu Nama Masih Diburu
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja Tim Opsnal Narco Five dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AIPTU Riswandi kepada Info Viral Kolaka.
Polres Kolaka memastikan proses hukum terhadap terduga akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (nov)
