Iklan

terkini

Laporan Horo TRK Dinilai Prematur, Polisi Diminta Fokus Usut Pemalangan PSN Pomalaa

8/30/26, 14:58 WIB Last Updated 2026-08-30T07:58:20Z
Pengamat sekaligus praktisi hukum, Andi Asrul Amri menyoroti langkah Direktur Keamanan PT TRK, Muslihuddin Haruna alias Horo yang membawa pemberitaan Tim Redaksi Info Viral Kolaka ke ranah kepolisian. | Foto: Dokumen IVK


KOLAKA, IVK – Langkah Direktur Keamanan PT TRK, Muslihuddin Haruna alias Horo, yang membawa pemberitaan Tim Redaksi Info Viral Kolaka atau IVK ke ranah kepolisian, mendapat sorotan dari praktisi hukum.


Pengamat sekaligus praktisi hukum, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., menilai penyelesaian perkara tersebut seharusnya memperhatikan kedudukan karya jurnalistik, mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta ketentuan hukum pidana yang berlaku.


Menurut Asrul, penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap sebuah pemberitaan tidak dapat dilakukan secara serta-merta. 


Penyidik, katanya, perlu terlebih dahulu menilai apakah materi yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik, apakah telah dilakukan konfirmasi, serta apakah pemberitaan itu ditujukan untuk kepentingan umum.


KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 433 ayat (3) mengatur bahwa perbuatan pencemaran tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. 


“Apabila laporan tersebut menggunakan delik pencemaran, penyidik harus menguji seluruh unsur secara hati-hati, termasuk apakah pemberitaan dilakukan untuk kepentingan umum. Persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan kawasan Proyek Strategis Nasional tentu memiliki dimensi kepentingan publik,” ujar Asrul.


Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE telah berlaku sejak 2 Januari 2024 dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Karena itu, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan hubungan antara UU ITE, KUHP Nasional, serta waktu terjadinya perbuatan yang dilaporkan.


Minta Penyidik Periksa Persoalan Substantif


Asrul meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa laporan yang berkaitan dengan pemberitaan, tetapi juga menelaah persoalan substantif yang menjadi objek pemberitaan tersebut.


Beberapa hal yang menurutnya perlu diperjelas antara lain legalitas perizinan, batas wilayah kegiatan pertambangan, status penguasaan atau penggunaan lahan, serta dasar hukum penggunaan jalan hauling yang menjadi sumber perselisihan.


Ia menilai aspek-aspek tersebut penting karena rezim hukum pertambangan juga mengatur penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak. UU Minerba sendiri telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. 


“Pertanyaannya adalah apakah seluruh kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan lahan telah diselesaikan secara sah. Hal itu harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar klaim masing-masing pihak,” katanya.


Menurut Asrul, Pasal 162 UU Minerba mengenai tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan tidak seharusnya dibaca secara terpisah dari ketentuan mengenai perizinan dan penyelesaian hak atas tanah.


Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum memeriksa secara objektif apakah kegiatan yang dipersoalkan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. 


Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi perintangan terhadap kegiatan pertambangan yang sah atau justru terdapat sengketa hak dan penggunaan lahan yang belum diselesaikan.


“Jangan sampai proses hukum lebih banyak diarahkan pada pemberitaan, sementara persoalan utama di lapangan tidak mendapatkan pemeriksaan yang memadai. Semua pihak harus diberi kesempatan menunjukkan dokumen dan bukti yang dimiliki,” tegasnya.


Selain laporan dari pihak PT TRK, Asrul turut menyoroti pernyataan Direktur Kolaka Media Institute atau KMI, Ridwan Demmatadju, yang disebut meminta kepolisian memberikan “efek jera” kepada penulis berita.


Menurut Asrul, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan mendahului proses hukum apabila disampaikan sebelum penyidik menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. 


Penilaian mengenai kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses pembuktian, bukan ditentukan berdasarkan tekanan ataupun pembentukan opini di ruang publik.


Asrul juga meminta seluruh organisasi atau pemerhati media bersikap proporsional dan tidak menarik kesimpulan sebelum substansi pemberitaan serta bukti pendukungnya diperiksa.


“Organisasi media boleh menyampaikan pandangan, tetapi harus tetap objektif dan tidak mendahului kesimpulan aparat penegak hukum maupun pengadilan. Yang harus didorong adalah pemeriksaan profesional, transparan, dan berimbang,” ujarnya.


IVK Klaim Pemberitaan Berdasarkan Data Lapangan


Sementara itu, Tim Redaksi Info Viral Kolaka menyatakan bahwa pemberitaan yang dipersoalkan disusun berdasarkan rekaman, dokumentasi, keterangan narasumber, serta hasil konfirmasi materiil di lapangan.


Redaksi IVK menyatakan siap memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti pendukung kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.


IVK juga meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangani perkara secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun pembentukan opini dari pihak mana pun.

Selain memeriksa laporan terhadap tim redaksi, IVK mendorong kepolisian mengusut dugaan gangguan terhadap kegiatan investasi di kawasan PSN Pomalaa, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa atau pemalangan akses di lapangan.


Redaksi menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan suatu produk jurnalistik semestinya tetap memperhatikan mekanisme pers, antara lain permintaan koreksi, hak jawab, serta pengaduan kepada Dewan Pers. 


Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Laporan Horo TRK Dinilai Prematur, Polisi Diminta Fokus Usut Pemalangan PSN Pomalaa

Terkini

Iklan