Iklan

terkini

Somasi Resmi: Pemilik Tanah Desak Bekukan dan Hentikan Operasi Terminal PT IPIP Port Kolaka, KUPP Pomalaa Diminta Bertindak

8/29/26, 18:55 WIB Last Updated 2026-08-29T11:55:59Z
Pemilik lahan seluas 10 ribu meter persegi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Oktavianus Tojang melalui Kuasa Hukumnya, Supriadi layangkan somasi untuk membekukan status quo kepada KUPP Kelas III Pomalaa terhadap lokasi yang kini dijadikan operasional Terminal Khusus PT IPIP Port Kolaka. | Foto: Istimewa


KOLAKA, IVK – Pemilik sah tanah seluas 10 ribu meter persegi di Desa Oko‑Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka mengirimkan surat somasi sekaligus permohonan resmi pembekuan status quo kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa.


Langkah hukum ini diambil oleh Oktavianus Tojang melalui kuasa hukumnya, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Supriadi & Co, tertanggal 17 Agustus 2026 dengan nomor surat: 038/SNK/S&Co/VIII/2026.


Tanah sengketa berlokasi di Desa Oko‑Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, tepat di lokasi yang kini dijadikan operasional Terminal Khusus milik PT IPIP Port Kolaka.


Berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Oktavianus Tojang, tanah itu disebut sah miliknya sejak dibeli dari penjual Anwar Sanusi melalui Akta Jual Beli tanggal 31 Desember 2014.


Oktavianus melalui kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kolaka pada 13 Agustus 2026 dengan Register Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Kka.


Dalam gugatan itu, PT IPIP Port Kolaka ditetapkan sebagai Tergugat 1, sedangkan KUPP Kelas III Pomalaa didudukkan sebagai Tergugat 2.


Pihak penggugat menuduh adanya dugaan penyerobotan, penimbunan, dan penguasaan tanpa hak yang dilakukan PT IPIP Port Kolaka atas tanah miliknya.


Lebih lanjut, penguasaan tanah tersebut diduga difasilitasi lewat penerbitan dokumen perizinan operasional oleh KUPP Pomalaa lewat Berita Acara Kelayakan Pengoperasian Terminal Khusus tertanggal 16 Februari 2026 dan Perizinan Berusaha PB‑UMKU pada 11 Maret 2026.


Kuasa hukum penggugat, Dr. H. Supriadi, SH, MH, Ph.D., menyatakan izin‑izin itu ternyata mencakup dan menempatkan “lingkaran merah” batas wilayah kerja tepat di atas tanah hak milik kliennya yang ditandai “lingkaran biru” sebagai batas sah kepemilikan.


“Penerbitan izin operasional wajib melampirkan bukti sah kepemilikan atau penguasaan lahan, bukan atas tanah yang sedang bersengketa,” tegas Supriadi merujuk pada Permenhub Nomor PM 52 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PM 46 Tahun 2022.


Pasal 1365 KUHPerdata dijadikan landasan bahwa segala tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain mewajibkan pemulihan.


Ia juga menjelaskan bahwa “Penerbitan izin di atas tanah yang sudah menjadi objek sengketa di pengadilan merupakan pelanggaran asas‑asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.”


Oleh sebab itu, pihak penggugat meminta KUPP Kelas III Pomalaa segera mengambil langkah nyata, di antaranya membekukan dan menghentikan sementara semua aktivitas operasional Terminal Khusus PT IPIP Port Kolaka di atas tanah milik Oktavianus Tojang sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kemudian melakukan evaluasi ulang atas kelayakan & dasar hukum penerbitan izin PB‑UMKU Nomor 05112200133570003009 tertanggal 11 Maret 2026.


Surat tersebut memberi tenggang waktu 3 × 24 jam sejak diterima.


“Jika tidak ada tanggapan maupun tindakan tegas dalam batas waktu itu, kami akan laporkan dugaan pembiaran dan pelanggaran administrasi ke Ombudsman RI serta Inspektorat Jenderal Kemenhub RI di Jakarta,” ancam Supriadi.


Laporan juga akan ditempuh ke jalur hukum pidana terkait dugaan kelalaian pejabat menerbitkan izin tanpa verifikasi fakta di lapangan. (nov)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Somasi Resmi: Pemilik Tanah Desak Bekukan dan Hentikan Operasi Terminal PT IPIP Port Kolaka, KUPP Pomalaa Diminta Bertindak

Terkini

Iklan