![]() |
| Rumah kost milik anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Baharuddin terbakar di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, pada Jumat (4/9/2026) dini hari. | Foto: Istimewa |
KOLAKA UTARA, IVK – Rumah kost milik anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Baharuddin terbakar di Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 03.40 WITA.
Bangunan yang terdiri dari tujuh petak kamar tersebut terbakar saat para penghuni kost diketahui sedang tidak berada di lokasi.
Seksi Humas Polres Kolaka Utara yang dipimpin Kasi Humas Aiptu Ahmad Saiful menyebutkan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh warga setempat yang melihat kobaran api berasal dari bagian tengah rumah kost.
“Warga yang melihat api langsung berupaya melakukan pemadaman dan menghubungi petugas pemadam kebakaran,” kata pihak kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Ngapa kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 03.45 WITA bersama aparat Desa Lawolatu dan masyarakat untuk membantu proses pemadaman.
Upaya pemadaman juga dibantu satu unit mobil Damkar dari Posko Lapai dan satu unit Damkar Pakue.
Setelah berjibaku selama kurang lebih satu setengah jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.15 WITA.
Polisi menyebutkan, rumah kost tersebut merupakan milik Baharuddin (53), warga Desa Watumotaha, Kecamatan Ngapa, yang juga tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara.
Selain bangunan, sejumlah barang berharga berupa perhiasan dan perabotan rumah tangga turut terdampak dalam peristiwa tersebut.
“Dari kejadian tersebut, kerugian material diperkirakan sekitar Rp150 juta dan tidak ada korban jiwa,” ungkap pihak kepolisian.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat agar selalu memastikan aliran listrik dan kompor telah dimatikan sebelum meninggalkan rumah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematikan aliran listrik dan kompor saat meninggalkan rumah serta menggunakan kabel listrik berstandar SNI,” imbau pihak kepolisian.
Masyarakat juga dianjurkan agar pemasangan instalasi listrik dilakukan oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang kelistrikan atau petugas PLN guna mencegah terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran. (nov)
